Putusan PN TENGGARONG Nomor 287/Pid.Sus/2017/Pn Trg |
|
Nomor | 287/Pid.Sus/2017/Pn Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 27 April 2017 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Titis Tri Wulandari, S.psi. |
Hakim Anggota | Ricco Imam Vimayzar, Nur Ihsan Sahabuddin |
Panitera | Ormulia Orriza |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 287/Pid.Sus/2017/PN TrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:1. Nama lengkap : MATNUR Alias ADUL Alias UNYIL Bin SESMA2. Tempat lahir : Samarinda3. Umur/tanggal lahir : 38 Tahun/ 27 Oktober 19784. Jenis kelamin : Laki-laki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Jl. Meranti Gang 1 No. 21 Rt. 17 Kel. Karang Anyar Kec. Teluk Lerong Ulu Kodya Samarinda7. Agama : Islam8. Pekerjaan : SwastaTerdakwa ditangkap pada tanggal 12 Januari 2017 s/d 13 Januari 2017;Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:1. Penyidik sejak tanggal 14 Januari 2017 sampai dengan tanggal 2 Februari 2017;2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 3 Februari 2017 sampai dengan tanggal 14 Maret 2017; 3. Penyidik Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 15 Maret 2017 sampai dengan tanggal 13 April 2017; 4. Penuntut Umum sejak tanggal 13 April 2017 sampai dengan tanggal 2 Mei 2017; 5. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 27 April 2017 sampai dengan tanggal 26 Mei 2017; 6. Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal 27 Mei 2017 sampai dengan tanggal 25 Juli 2017 ;Terdakwa dipersidangan didampingi Penasehat Hukum M. RIZAL RAMBE, SH.,MH Advokat dan Penasehat Hukum pada POSBAKUM Pengadilan Negeri Tenggarong Jalan Ahmad Yani No. 16, berdasarkan Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor 287/Pid.Sus/2017/PN Trg tanggal 17 Mei 2017; Pengadilan Negeri tersebut;MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa MATNUR Alias ADUL Alias UNYIL Bin SESMA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Narkotika???;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara 7 (tujuh) tahun serta pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan agar barang bukti berupa:- 1 (satu) poket kecil Narkotika dengan bungkus plastik dengan berat kotor 0,43 (nol koma empat tiga);- 1 (satu) unit HP Nokia warna hitam silver;- 1 (satu) batang pipet kaca;- 1 (satu) bekas bungkus rokok LA BOLD;Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Terdakwa. MAHMUDIN Alias UDIN Bin ISMAIL (Alm);- 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam;Dirampas untuk dimusnahkan;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Juni 2017 |
Tanggal Dibacakan | 20 Juni 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 287/Pid.Sus/2017/Pn Trg
Statistik275