Putusan PTA SEMARANG Nomor 251/Pdt.G/2012/PTA.Smg |
|
Nomor | 251/Pdt.G/2012/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingPTA Semarang251/2012251/Pdt.G/2012/PTA.Smg |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 13 Nopember 2012 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Miftahuddin |
Hakim Anggota | H. Thoyib M, H. Sutjipto |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | ---------------------------------------------MENGADILI------------------------------------------- Menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Termohon/ Pembanding dapat diterima;------------------------------------------------------------------- Memperbaiki putusan Pengadilan Agama Magelang Nomor.0153/Pdt.G/2012/ PA.Mgl. tanggal 18 September 2012 bertepatan dengan tanggal 2 Dzulqo?dah 1433 H, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :-----------------------------------1. Mengabulkan permohonan Pemohon;--------------------------------------------------2. Memberi ijin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu Raj?i terhadap Termohon (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Magelang;-------------------------------------------------------------------------3. Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon;-----------------------a. Mut?ah berupa uang sebesar Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah);----------------b. Nafkah iddah sebesar Rp.1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah);------4. Menolak sebagian dan selebihnya;------------------------------------------------------5. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sebesar Rp.291.000,- (Dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);------ Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Termohon/Pembanding sebesar Rp.150.000,-(Seratus lima puluh ribu rupiah);----------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 Desember 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 251/Pdt.G/2012/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 251/Pdt.G/2012/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 251/Pdt.G/2012/PTA.Smg
Pertama : 0153/Pdt.G/2012/ PA.Mgl.
Statistik4110