Putusan PA SERANG Nomor 1928/Pdt.G/2016/PA Srg |
|
Nomor | 1928/Pdt.G/2016/PA Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | kewarisan |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 24 Nopember 2016 |
Lembaga Peradilan | PA SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H. Saifuddin Zuhri |
Hakim Anggota | Dudih Mulyadi, Akhmadi |
Panitera | Dra. Futihat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DALAM PROVISI :MENOLAK PERMOHONAN SITA JAMINAN YANG DIAJUKAN PARA PIHAK PENGGUGAT, DLL |
Catatan Amar | DALAM PROVISI :- Menolak Sita Jaminan yang diajukan para Penggugat;DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi yang diajukan Tergugat III, IV, V, VI, dan Tergugat VII dan Tergugat II, Turut Tergugat I, II, III, IV, V, dan Turut Tergugat VI;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan bahwa Ahmad bin Kuntin telah meninggal dunia pada tanggal 04 Maret 1982 di Serang karena sakit;3. Menetapkan ahli waris dari almarhum Ahmad bin Kuntin adalah :1. Mariyamah binti Samin (istri);2. Sanusi bin Ahmad (anak laki-laki);3. Aisyah binti Ahmad (anak perempuan/telah meninggal);4. Marjuki bin Ahmad (anak laki-laki);5. Hamidah binti Ahmad (anak perempuan);6. Mariyudin bin Ahmad (anak laki-laki/telah meninggal).4. Menyatakan bahwa Aisyah binti Ahmad telah meninggal dunia pada tanggal 30 Desember 1995 di Serang karena sakit;5. Menetapkan ahli waris dari almarhumah Aisyah binti Ahmad adalah :1. Saman bin Dapi (suami);2. Samsiyah binti Saman (anak perempuan);3. Sa???ari bin Saman (anak laki-laki);4. Samaniah binti Saman (anak perempuan);5. Aan Sopian bin Saman (anak laki-laki);6. Rosita binti Saman (anak perempuan/telah meninggal)7. Saidah binti Saman (anak perempuan/telah meninggal sebelum menikah);6. Menyatakan bahwa Rosita binti Saman telah meninggal dunia pada tanggal 17 Desember 2004 di Serang karena sakit;7. Menetapkan ahli waris dari almarhumah Rosita binti Saman adalah :1. Samsudin bin Sanim (suami);2. Santiah binti Samsudin (anak perempuan);3. Jaka Agustian bin Samsudin (anak laki-laki);8. Menyatakan bahwa Mariyamah binti Samin telah meninggal dunia pada tanggal 25 Desember 2004 di Serang karena sakit;9. Menetapkan ahli waris dari almarhumah Mariyamah binti Samin adalah :1. Marjuki bin Ahmad (anak laki-laki);2. Hamidah binti Ahmad (anak perempuan);3. Mariyudin bin Ahmad (anak laki-laki/meninggal dunia);10. Menyatakan bahwa Mariyudin bin Ahmad telah meninggal dunia pada tanggal 06 Agustus 2014 di Serang karena sakit;11. Menetapkan ahli waris dari almarhum Mariyudin bin Ahmad adalah :1. Mudiroh binti Abdul Muin (istri);2. Zuhjifa bin Mariyudin (anak laki-laki);3. Uswatun binti Mariyudin (anak perempuan);4. Faisal bin Mariyudin (anak laki-laki);12. Menetapkan bahwa sebidang tanah yang terletak di Kampung Sayabulu, Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Kota Serang - Banten, Blok Pecinan Persil 77 Nomor C 1841 luas 12.237 m2 (dua belas ribu dua ratus tiga puluh tujuh meter persegi) adalah harta peninggalan (tirkah) Ahmad bin Kuntin yang belum dibagi waris kepada ahli warisnya dengan batas-batas sebagai berikut:??? Sebelah Barat : Tanah milik Abdul Hamid ??? Sebelah Selatan : Tanah milik Samsuri / Sawiri;??? Sebelah Timur : Tanah milik H. Midin / Sucipto;??? Sebelah Utara : Tanah milik H. Midin / Sunariyah;13. Menetapkan masing-masing ahli waris almarhum Ahmad bin Kuntin mendapat bagian sebagai berikut :1. Mariyamah binti Samin (istri) 8/64 bagian;2. Sanusi bin Ahmad (anak laki-laki) 14/64 bagian;3. Aisyah binti Ahmad (anak perempuan) 7/64 bagian;3. Marjuki bin Ahmad (anak laki-laki) 14/64 bagian;4. Hamidah binti Ahmad (anak perempuan) 7/64 bagian;5. Mariyudin bin Ahmad (anak laki-laki) 14/64 bagian.14. Menyatakan jual beli harta warisan (Tirkah) almarhum Ahmad bin Kuntin sebagaimana diktum Nomor 12 (dua belas) tidak sah dan Akta Jual Beli (AJB) : - Nomor 0463/2012 tanggal 08 Mei 2012 atas nama Dra. Hj. Mamah Rochimah, MM.; - Nomor 0464/2012 tanggal 08 Mei 2012 atas nama Iif Syfaudin;- Nomor 0465/2012 tanggal 08 Mei 2012 atas nama Ade Salhah, SP.;- Nomor 0466/2012 tanggal 08 Mei 2012 atas nama Tuti Khoiriyah; dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum;15. Menghukum Tergugat III, IV, V, VI, dan Tergugat VII untuk menyerahkan harta warisan (Tirkah) tersebut pada diktum Nomor 12 (dua belas) kepada para Penggugat untuk dibagikan kepada para ahli waris Ahmad bin Kuntin;16. Menolak gugatan para Penggugat untuk selebihnya; 17. Membebankan kepada para Tergugat secara bersama-sama untuk membayar semua biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp.1.706.000,00 (satu juta tujuh ratus enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Juni 2017 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juni 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1928/Pdt.G/2016/PA Srg
Kasasi : 507 K/Ag/2018
Banding : 95/Pdt.G/2017/PTA.Btn.
Statistik9613