Putusan PTA SEMARANG Nomor 128/Pdt.G/2017/PTA.Smg |
|
Nomor | 128/Pdt.G/2017/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarangcverai gugat128/Pdt.G/2017/PTA.Smg |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 24 Mei 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Qomaruddin Mudzakir |
Hakim Anggota | H. Sutoyo H.s., H. Mohammad Bastoni |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILI :- Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Tergugat/Pembanding dapat diterima ;- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Kebumen Nomor 1541/Pdt.G/2016/PA.Kbm tanggal 29 Maret 2017 Masehi bertepatan dengan tanggal 01 Rajab 1438 Hijriyah ;- Membebankan kepada Tergugat / Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp.150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 1 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 128/Pdt.G/2017/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 128/Pdt.G/2017/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 128/Pdt.G/2017/PTA.Smg
Pertama : 1541/Pdt.G/2016/PA.Kbm
Statistik227