Putusan PN DEPOK Nomor 4/Pdt.P/Cons/2017/PN.Dpk |
|
Nomor | 4/Pdt.P/Cons/2017/PN.Dpk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Permohonan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN DEPOK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Budi Prasetyo |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Menyatakan sah dan menerima penitipan uang ganti kerugian sejumlah :- Rp. 5.410.570.000,- (lima milyar empat ratus sepuluh juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah) kepada Para Termohon sebagai pembayaran ganti kerugian tanah berikut bangunan di atasnya seluas 1.120 (seribu seratus dua puluh) M2 peta bidang tanah NIB : 02857 yang terletak di Kelurahan Krukut, Kecamatan Limo, Kota Depok dari Pemohon kepada Para Termohon : PT. MEGAPOLITAN DEVELOPMENTS, Tbk., Para Ahli Waris ARBIN Bin SAIRAN (PATIMAH, NURYADIN, ASMANIH, NURHASANAH, NURHIDAYAT), SUNARYO PRANOTO;- Rp. 997.700.000,- (sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada Para Termohon sebagai pembayaran ganti kerugian tanah berikut bangunan di atasnya seluas 262 (dua ratus enam puluh dua) M2 peta bidang tanah NIB : 00670 yang terletak di Kelurahan Krukut, Kecamatan Limo, Kota Depok dari Pemohon kepada Para Termohon : PT. MEGAPOLITAN DEVELOPMENTS, Tbk., Para Ahli Waris ARBIN Bin SAIRAN (PATIMAH, NURYADIN, ASMANIH, NURHASANAH, NURHIDAYAT), SUNARYO PRANOTO;- Rp. 6.650.050.000,- (enam milyar enam ratus lima puluh juta lima puluh ribu rupiah) kepada Para Termohon sebagai pembayaran ganti kerugian tanah berikut bangunan di atasnya seluas 1.771 (seribu tujuh ratus tujuh puluh satu) M2 peta bidang tanah NIB : 01498 yang terletak di Kelurahan Krukut, Kecamatan Limo, Kota Depok dari Pemohon kepada Para Termohon : PT. MEGAPOLITAN DEVELOPMENTS, Tbk., Para Ahli Waris ARBIN Bin SAIRAN (PATIMAH, NURYADIN, ASMANIH, NURHASANAH, NURHIDAYAT), SUNARYO PRANOTO;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Depok untuk melakukan penyimpanan uang ganti kerugian sejumlah tersebut di atas dan memberitahukannya kepada Para Termohon;4. Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon sejumlah Rp. 3.411.000,- (tiga juta empat ratus sebelas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pdt.P/Cons/2017/PN.Dpk.zip
- Download PDF
- 4/Pdt.P/Cons/2017/PN.Dpk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 4/Pdt.P/Cons/2017/PN.Dpk
Statistik271182