Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 628/Pid.Sus/2017/PN Rap |
|
Nomor | 628/Pid.Sus/2017/PN Rap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | - NARKOTIKA |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 17 Juli 2017 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU PRAPAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - T. Almadyan |
Hakim Anggota | - Rinaldi, - Marjuanda Sinambela |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa DEDI PRATAMA ALIAS DEDI KANCIL tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;2. Membebaskan Terdakwa DEDI PRATAMA ALIAS DEDI KANCIL dari dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa DEDI PRATAMA ALIAS DEDI KANCIL tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;4. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (Enam) Tahun dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,- (Delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (Enam) Bulan;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;7. Menetapkan barang bukti berupa:? 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisi Narkotika jenis Shabu seberat 0,04 (nol koma nol empat) gram netto;? 1 (satu) unit Handpone merk Nokia warna putih;Dimusnahkan;? Uang tunai sebesar Rp. 20.000,-(dua puluh ribu rupiah);? 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Revo warna ungu tanpa nomor plat polisi;Dirampas untuk Negara;8. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 September 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 318 K/PID.SUS/2018
Pertama : 628/Pid.Sus/ 2017/PN Rap
Statistik213