Putusan PN BARABAI Nomor 199/Pid.B/2015/PN Brb |
|
Nomor | 199/Pid.B/2015/PN Brb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 6 Oktober 2015 |
Lembaga Peradilan | PN BARABAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Riyono |
Hakim Anggota | Ziyad, Ellen Yolanda Sinaga |
Panitera | Diansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI :1. Menyatakan Terdakwa SAMSUNI Als ILUK Bin ARSANI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan gabungan beberapa tindak pidana yang berdiri sendiri yakni tindak pidana ???PEMBUNUHAN DAN PENGANIAYAAN BERAT??? sebagaimana dakwaan Kesatu Primair dan Kedua Primair Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) Tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) jaket kain warna abu-abu merk EMBA yang sobek bekas tusukan senjata tajam yang ada noda darah milik korban YULIANSYAH Bin ALI; - 1 (satu) lembar baju kaos oblong warna putih tanpa merk yang ada noda darah milik korban YULIANSYAH Bin ALI; - 1 (satu) lembar celana pendek levis warna hitam merk INSIGHT yang ada noda darah milik korban YULIANSYAH Bin ALI; - 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA JUPITER MX warna biru hitam, nomor Polisi DA ??? 3276- EX;Dikembalikan kepada saksi Husen Bin Marto;- 1 (satu) unit sepeda motor Merk YAMAHA F1 warna HITAM MERAH, nomor Polisi DA 5626 AZ; - 1 (satu) buah keranjang sayur terbuat dari kayu;Dikembalikan kepada Terdakwa;- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau belati warna coklat tua tanpa kompang dengan panjang mata pisau 17 (tujuh belas) Cm dan lebar mata pisau 3 (tiga) Cm dengan hulu terbuat dari kayu yang ada noda darahnya;Dirampas untuk dirusak sampai tidak dapat dipergunakan lagi;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Desember 2015 |
Tanggal Dibacakan | 10 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 199/Pid.B/2015/PN Brb
Statistik1498