Putusan PN MAKASSAR Nomor 318/Pdt.G/2013/PN Mks |
|
Nomor | 318/Pdt.G/2013/PN Mks |
Para Pihak | HJ. NAJMIAH MUIN Lawan PT. GOWA MAKASSAR TOURISM DEVELOPMENT TBK (PT.GMTD TBK) |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Suparman Nyompa |
Hakim Anggota | - H.sunarso, Cice Sendong |
Amar | Lain-lain |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :KONVENSIDalam Eksepsi? Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapa diterima ;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan bahwa Tergugat terbukti melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik Penggugat ;3. Menyatakan bahwa oleh karena Tergugat telah melakukan perbuatan yang membawa kerugian kepada Penggugat yaitu terjadinya pencemaran nama baik berdasarkan berita Harian Fajar tertanggal 1 Agustus 2013 dan berdasarkan surat panggilan polisi No. Pol.: S.pgl/675/VII/2013 tanggal 22 Juli 2013 maka surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli / Pengalihan Hak bertanggal 6 September 2010 dinyatakan batal dan tidak mengikat terhadap tanah objek sengketa ;4. Menyatakan bahwa dengan dibatalkannya surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli tanggal 6 September 2010 maka mengembalikan uag milik Tergugat yang pernah diterima oleh Penggugat sebesar Rp 900.000.000,- (Sembilan ratus juta rupiah) tanpa syarat apapun ;5. Menghukum Tergugat atau kepada siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan tanah objek sengketa seluas 1 Ha (satu hektar), tanah mana terletak di Kelurahan Panambungan, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, dengan batas-batas sebagai berikut :Utara : dulu tanah garapan Hj.Najmiah sekarang Theresia Tumengkol.Timur : tanah milik Hj.Najmiah Muin.Selatan : tanah milik Hj.Najmiah Muin.Barat : dulu tanah garapan Hj.Najmiah Muin, sekarang tanah PT.GMTD.Tbkuntuk diserahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong sempurnah tanpa syarat apapun, bila perlu dengan bantuan polisi dan aparat hukum lainnya.6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) per hari jika Tergugat tidak mentaati isi putusan ini terhitung sejak perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap ;7. Menghukum Tergugat untuk mentaati isi putusan ;REKONVENSI? Menyatakan gugatan Penggugat rekonvensi tidak dapat diterima ;KONVENSI/REKONVENSI? Menghukum Tergugat konvensi/Penggugat rekonvensi untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp.1.271.000,- (satu juta dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 Oktober 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 518 PK/Pdt/2017
Kasasi : 2831 K/Pdt/2015
Pertama : 318/Pdt.G/2013/PN Mks
Banding : 8/PDT/2015/PT MKS
Statistik10515