Putusan PN GRESIK Nomor 104/PID.B/2014/PN GSK |
|
Nomor | 104/PID.B/2014/PN GSK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 18 September 2017 |
Lembaga Peradilan | PN GRESIK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Harto Pancono |
Hakim Anggota | Bintang Al., & Ipg Astawa. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa PURWANTO Alias BOIRENG tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair ;------------------------------------2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair Penuntut Umum;----------------------------------------------------------------------------------------------3. Menyatakan Terdakwa PURWANTO Alias BOIRENG tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pembunuhan?;---------------------------------------------------------------------------------4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 ( Lima belas ) tahun; --------------------------------------------------------5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;---------------------------------6. Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan; -------------------------------------------------7. Menetapkan barang bukti berupa, 1 (Satu) buah batu kali dengan berat kurang lebih 5 Kg. Diramaps untuk dimusnahkan, sedangakan 1 (Satu) lembar sarung warna coklat motif kotak-kotak dikembalikan kepada ahli waris korban;-------------------------------------------------------------------------------------- 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah);-------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 1 September 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 74 PK/PID/2017
Pertama : 104/Pid.B/2014/ PN.Gsk.
Statistik10825