- Menolak eksepsi dari Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat untuk seluruhnya;
- Menolak tuntutan provisi dari Penggugat ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Perolehan Penggugat atas tanah Tergugat II adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan Penggugat pemilik sah terhadap 2 (dua) bidang tanah masing-masing :
- Bidang Tanah Pertama sebagaimana Surat Pernyataan Penyerahan Sebidang Tanah tanggal 2 April 2016 dengan Ukuran Panjang 47 m, Lebar bagian pinggir jalan 17,5 m dan Lebar di bagian belakang 20 m atau seluas 881,25 m2, serta batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Petrus ;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Lewis ;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan ;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan ;
- Bidang Tanah Kedua sebagaimana Surat Pernyataan Penyerahan Sebidang Tanah tanggal 2 April 2016 dengan Ukuran Panjang 47 m, Lebar bagian pinggir jalan 17,5 m dan Lebar di bagian belakang 20 m atau seluas 881,25 m2, serta batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Herli S. Penyang;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Lewis ;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Siamto, S.Kom ;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan;
- Menyatakan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan Turut Tergugat untuk Tergugat I berupa Surat Pernyataan Tanah atas nama Rudi, tanggal 06 Desember 2017 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I yang membuat Surat Pernyataan Tanah atas nama Rudi, tanggal 06 Desember 2017 di atas tanah penggugat dan kemudian menguasainya merupakan perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad) ;
- Menghukum Tergugat I menyerahkan tanah obyek perkara kepada penggugat dalam keadaan kosong tanpa syarat atau tanpa dibebani kewajiban lain dalam bentuk apa pun:
- Menghukum Turut Tergugat untuk mencoret Surat Keterangan Tanah (SKT) berupa Surat Pernyataan Tanah atas nama Rudi, tanggal 06 Desember 2017 dari buku Register kelurahan Kereng Bangkirai;
- Menghukum Tergugat I membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp200.000,00,- (dua ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi Putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini;
- Menghukum Tergugat I membayar seluruh biaya yang timbul dalam Perkara ini sebesar Rp3.066.00,00 (tiga juta enam puluh enam ribu rupiah)
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 3/Pdt.G/2019/PN Plk |
|
Nomor | 3/Pdt.G/2019/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 7 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alfon |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Evelyne Napitupulu, Hakim Anggota Agus Windana |
Panitera | Panitera Pengganti: Ruspeliati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI DALAM PROVISI DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 17 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/Pdt.G/2019/PN_Plk.zip
- Download PDF
- 3/Pdt.G/2019/PN_Plk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3/Pdt.G/2019/PN Plk
Statistik6520