- Menyatakan Terdakwa I Abdi Taruna Pgl. Abdi Bin Yakub dan Terdakwa II Haryono Afrizal Napitupulu Pgl. Rizal tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama .1 ( satu ) tahun dan 6 (enam ) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit mobil Merk Daihatsu Xenia warna Silver Metalik denga Nomor Rangka : MHKV5EA1JHK019855, Nomor Mesin : 1NRF240731 dan Nomor Polisi BM 1084 ZG a.n FERI JUTA YUSTI;
- 1 (satu) lembar STNK Mobil Merk Daihatsu Xenia warna Silver Metalik dengan Nomor Rangka : MHKV5EA1JHK019855, Nomor Mesin : 1NRF240731 dan Nomor Polisi BM 1084 ZG a.n FERI JUTA YUSTI;
- 1 (satu) buah kunci kontak mobil Merk Daihatsu Xenia warna Silver Metalik denga Nomor Rangka : MHKV5EA1JHK019855, Nomor Mesin : 1NRF240731 dan Nomor Polisi BM 1084 ZG a.n FERI JUTA YUSTI;
- 1 (satu) buah mesin pemotong gerinda merek MAKTEC warna hitam merah;
- 1 (satu) buah tang pemotong dengan gagang berwarna hitam;
- 1 (satu) buah kunci L ???10???;
- 1 (satu) buah obeng dengan gagang berwarna pink;
- 1 (satu) buah obeng dengan gagang berwarna kuning dan hitam;
- 1 (satu) buah gulungan kabel raun atau cok sambung warna putih dengan panjang + (lima belas ) meter;
- 1 (satu) buah selasiban warna hitam merk nasional tape;
- 1 (satu) buah mata gerinda merk pioner;
- 1 (satu) buah tas Merk Toshiba warna hitam;
- 1 (satu) Bundel surat- surat permohonan izin masuk lokasi kerja dari PT. TELKOMSEL dalam sebuah map warna merah;
- 8 (delapan) buah Baterai merk SACRED SUN 100 AH12 V warna putih milik PT. TELKOMSEL;
- 8 (delapan) buah Baterai merek LEOCH 100 AH 12 V warna hitam dan Abu- abu milik PT. XL AXIATA;
- 3 (tiga) buah kunci gembok merek GUARD LOCK dengan kondisi rusak;
- 1 (satu) buah kunci gembok merek DEKSON;
- 4 (empat) buah konektor arus warna biru merek LEOCH;
- 4 (empat) buah konektor arus warna hitam;
- 1 (satu) buah potongan kabel baterai;
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN TANJUNG PATI Nomor 30/Pid.B/2019/PN Tjp |
|
Nomor | 30/Pid.B/2019/PN Tjp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 28 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PATI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M. Iqbal Hutabarat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Junter Sijabat, Br Hakim Anggota Isnandar Syahputra |
Panitera | Panitera Pengganti: Zulhelmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada saksi Feri Juta Yusti Pgl Feri; Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada PT. TELKOMSEL dan PT. XL AXIATA. |
Tanggal Musyawarah | 9 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 9 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 30/Pid.B/2019/PN Tjp
Statistik370