Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 379/Pdt.G/2012/PN Jkt.Tim |
|
Nomor | 379/Pdt.G/2012/PN Jkt.Tim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 13 Nopember 2012 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Berton Sihotang |
Hakim Anggota | 2. Sigit Sutriono, 1. Djaniko Girsang |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI :DALAM EKSEPSI:Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, TurutTergugat I dan, Turut Tergugat II seluruhnya.DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, TurutTergugat I dan Turut Tergugat II melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;3. Menyatakan Akta Pemindahan Hak dan kuasa Nomor : 18, AktaPemindahan Hak dan kuasa Nomor: 100, Akta Jual Beli Nomor: 457/2003dan Akta Jual Beli Nomor : 455/2003, tidak sah dan tidak berkekuatanhukum;4. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, TurutTergugat I dan Turut Tergugat II untuk menyerahkan Asli Girik CNomor: 1559 b, Persil 1543, Blok D II kepada Penggugat dalam keadaansemula dan sempurna sejak putusan ini ditetapkan ;5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom)sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari apabila lalaimelaksanakan putusan ini kepada Penggugat;6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, atau siapapunyang menguasainya untuk menyerahkan tanpa alasan apapun atas tanahyang terletak di jalan Budhi Nomor: 19-21, Cawang, Jakarta Timur kepadaPenggugat dalam keadaan kosong.7. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan taatterhadap isi putusan ini.8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, TurutTergugat I dan Turut Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayarbiaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1.222.000,-. (Satujuta dua ratus dua puluh dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 Desember 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3090 K/Pdt/2016
Pertama : 379/Pdt.G/2012/PN.JKT.TIM
Statistik16228