- Menolak permohonan penundaan surat keputusan yang diterbitkan oleh Tergugat Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor. 02209/Tondo atas nama PT Sinar Putra Murni berkedudukan di Jakarta yang diterbitkan tanggal 08 Februari 2018 dengan Surat Ukur (SU) tanggal 19/01/2018 No. 05731/Tondo/2018, Luas 46.700 M2 terletak di Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah;
- Menyatakan eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak diterima seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan para Penggugat untuk sebahagian;
- Menyatakan batal surat keputusan yang diterbitkan oleh Tergugat berupa Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor. 02209/Tondo atas nama PT Sinar Putra Murni berkedudukan di Jakarta yang diterbitkan tanggal 08 Februari 2018 dengan Surat Ukur (SU) tanggal 19/01/2018 No. 05731/Tondo/2018, Luas 46.700 M2 terletak di Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor. 02209/Tondo atas nama PT Sinar Putra Murni berkedudukan di Jakarta yang diterbitkan tanggal 08 Februari 2018 dengan Surat Ukur (SU) tanggal 19/01/2018 No. 05731/Tondo/2018, Luas 46.700 M2 terletak di Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah;
- Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi secara tanggung renteng membayar biaya perkara sejumlah Rp.3.483.000 (tiga juta empat ratus delapan puluh tiga ribu rupiah);
Putusan PTUN PALU Nomor 11/G/2019/PTUN.PL |
|
Nomor | 11/G/2019/PTUN.PL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 6 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PTUN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fari Rustandi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arifuddin, Br Hakim Anggota Rosidah |
Panitera | Panitera Pengganti: Budiyono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM PENUNDAAN; DALAM EKSEPSI ; DALAM POKOK PERKARA : |
Tanggal Musyawarah | 6 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 11/G/2019/PTUN.PL.zip
- Download PDF
- 11/G/2019/PTUN.PL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 11/G/2019/PTUN.PL
Statistik223138