Putusan PN BANDUNG Nomor 274/PDT.G/2013/PN.BDG |
|
Nomor | 274/PDT.G/2013/PN.BDG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | perdataperbuatanmelawanhukum |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 13 Juni 2013 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Parulian Lumbantoruan |
Hakim Anggota | Barita Lumban Gaol, Parlas Nababan |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM PROVISI- Menolak tuntutan provisi dari Para Penggugat ;DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat I ;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III telah melakukan tindakan atau perbuatan melawan hukum ;3. Menyatakan Tergugat II merupakan pembeli lelang yang beritikad buruk atau beritikad tidak baik ;4. Menyatakan nilai limit objek hak tanggungan pada lelang eksekusi oleh Tergugat III tanggal 21 Maret 2013 Risalah Lelang No. 111/2013 cacat hukum atau tidak syah ;5. Menyatakan pelelangan oleh Tergugat III tanggal 21 maret 2013 Risalah lelang No. 111/2013 tidak syah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat ;6. Menyatakan Risalah Lelang No. 111/2013 tanggal 21 Maret 2013 oleh Tergugat III tidak syah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;7. Memerintahkan Tergugat III untuk membatalkan Risalah Lelang No. 111/2013 tanggal 21 Maret 2013 ;8. Menghukum Para Tergugat I, II dan III untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.516.000,- ( satu juta lima ratus enam belas ribu rupiah )9. Menolak Gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 Februari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 471 K/Pdt/2015
Pertama : 274/Pdt.G/2013/ PN.Bdg.
Statistik435170