- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Makassar Nomor 872/Pdt.G/2017/PA Mks, tanggal 30 Oktober 2017 Miladiyah bertepatan tanggal 10 Safar 1439 Hijriyah dengan perbaikan amar sehingga selengkapnya sebagai berikut :
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian.
- Menyatakan Sahido alias Saido bin Tjebba yang meninggal dunia pada tanggal 30 Januari 1993 sebagai Pewaris.
- Menetapkan obyek sengketa berupa :
- Sebidang tanah seluas 17.978 meter2, terurai dalam sertifikat Hak milik No.995 Surat Ukur sementara No.666/1984 tanggal 6 Februari 1984, terletak di Kampung Mannuruki, Kelurahan Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebidang tanah seluas 17.978 meter2, terurai dalam sertifikat Hak milik No.995 Surat Ukur sementara No.666/1984 tanggal 6 Februari 1984, terletak di Kampung Mannuruki, Kelurahan Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar dengan batas-batas sebagai berikut :
- Menetapkan obyek sengketa berupa :
- Sebidang tanah seluas + 700 meter2,Kohir 47 C 1,Persil No.13 S II No.275, terletak di Kampung Mannuruki,Kelurahan Sudian Raya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar dengan batas-batas sebagai berikut :
Putusan PTA MAKASSAR Nomor 151/Pdt.G/2017/PTA.Mks |
|
Nomor | 151/Pdt.G/2017/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 8 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Syarifuddin Syakur |
Hakim Anggota | Brh. Zulkarnain, Dra. Hj. Kamariah |
Panitera | Muhammad Fuad Fathoni, S.ag. |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Eksepsi. - Menolak eksepsi Tergugat. Dalam Pokok Perkara. 2.1.3. Sebidang tanah seluas + 3.481 meter2,Kohir 47 C1,Persil No.16 S II No.275, terletak di Kampung Mannuruki, Kelurahan Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar dengan batas-batas sebagai berikut : Adalah harta peninggalan/ warisan almarhum Sahido alias Saido bin Tjebba. 2.2. Menetapkan ahli waris Saido alias Saido bin Tjebba sebagai berikut: 2.2.1. Hindong binti Matto (istri pertama ). 2.2.2. Karra alias Bakera binti Mansyur ( istri kedua ). 2.2.3. Muhammad Ramli bin Sahido ( anak ). 2.2.4. Syamsuddin bin Sahido (anak). 2.2.5. Sunniati binti Sahido (anak). 2.2.6. Jufri bin Sahido (anak). 2.3. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Sahido alias Saido bin Tjebba sebagai berikut : 2.3.1.Hindong binti Matto, mendapat 1/16 bagian. 2.3.2.Karra alias Bakera binti Mansyur mendapat 1/16 bagian. 2.3.3.Muhammad Ramli bin Sahido mendapat 2/7 dari 7/8 bagian. 2.3.4.Syamsuddin bin Sahido mendapat 2/7 dari 7/8 bagian. 2.3.5.Sunniati binti Sahido mendapat 1/7 dari 7/8 bagian 2.3.6.Jufri bin Sahido mendapat 2/7 dari 7/8 bagian. 3. Menyatakan Hindong binti Matto yang meninggal dunia pada tanggal 4 April 2015 sebagai Pewaris. 3.1. Menetapkan bagian almarhumah Hindong binti Matto sebagaimana tersebut pada angka 2.3.1 diatas adalah harta peninggalan/warisan Hindong binti Matto. 3.2. Menetapkan ahli waris Hindong binti Matto sebagai berikut : 3.2.1. Muhammad Ramli bin Sahido (anak). 3.2.2. Syamsuddin bin Sahido (anak). 3.2.3. Sunniati binti Sahido (anak). 3.3. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Hindong binti Matto sebagai berikut : 3.3.1. Muhammad Ramli bin Sahido mendapat 2/5 dari 1/16 bagian. 3.3.2. Syamsuddin bin Sahido mendapat 2/5 dari 1/16 bagian. 3.3.3. Sunniati binti Sahido mendapat 1/5 dari 1/16 bagian. 4. Menyatakan Karra alias Bakera binti Mansyur yang meninggal dunia pada tanggal 21 Maret 2017 sebagai Pewaris. 4.1. Menetapkan bagian almarhumah Karra alias Bakera binti Mansyur sebgaimana tersebut pada angka 2.3.2. diatas adalah harta peninggalan /warisan almarhumah Karra alias Bakera binti Mansyur. 4.2. Menetapkan ahli waris Karra alias Bakera binti Mansyur adalah Jufri bin Sahido (anak). 4.3. Menetapkan bagian ahli waris Karra alias Bakera binti Mansyur yaitu Jufri bin Sahido adalah keseluruhan harta warisan Karra alias Bakera binti Mansyur . 5. Menghukum kepada Tergugat I untuk melakukan pembagian dan pemisahan atas harta warisan almarhum Sahido alias Saido bin Tjebba kepada ahli waris Sahido alias Saido bin Tjebba, Hindong binti Matto dan Karra alias Bakera binti Mansyur sesuai bagian masig-masing yang tersebut diatas. 6. Menyatakan apabila pembagian dan pemisahan sebagaimana dimaksud dalam amar angka 5 tidak dapat dilakukan secara natura, maka akan dijual lelang dimuka umum dan hasilnya dibagi kepada ahli warisnya sesuai bagian masing-masing. 7. Menyatakan tidak menerima obyek sengketa point 7.C. yaitu sebidang tanah seluas 1.700 meter2, Kohir 47 C 1,Persil No.9 D II No,275, terletak di Kampung Mannuruki, Kelurahan Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar . 8. Menolak selain dan selebihnya. 9. Menghukum para Tergugat dan Para Penggugat untuk membayar biaya perkara secara bersama-sama sejumlah Rp1.511.000,00 (satu juta lima ratus sebelas ribu rupiah ). 10. Menghukum Pembanding/Tergugat dan Terbanding/Penggugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding secara bersama-sama sejumlah Rp150.000,00 (seratsus lima puluh ribu rupiah ) |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 151/Pdt.G/2017/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 151/Pdt.G/2017/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 626 K/Ag/2018
Banding : 151/Pdt.G/2017/PTA.Mks
Statistik6539