Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor 21/G/Pilkada/2016/PT.TUN.MKS |
|
Nomor | 21/G/Pilkada/2016/PT.TUN.MKS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Pilkada |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 15 Nopember 2016 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Arifin Marpaung |
Hakim Anggota | Kamer Togatorop, Map. H. Edi Supriyanto |
Panitera | Hasni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. DALAM EKSEPSI : ---------------------------------------------------------------------------- Menolak eksepsi Tergugat; -------------------------------------------------------II. DALAM POKOK PERKARA; --------------------------------------------------------------1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; ------------------------------2. Menyatakan Batal Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura tanggal 24 Oktober 2016 Nomor: 56/KPTS/KPU-KT-JPR/X/2016 tentang Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Jayapura Tahun 2017; ----------------------------------------------------------------------3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura untuk mencabut Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura tanggal 24 Oktober 2016 Nomor: 56/KPTS/KPU-KT-JPR/X/2016 tentang Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Jayapura Tahun 2017; -----------------------------------------------------------------------------------4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura untuk menerbitkan Surat Keputusan Barutentang Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Jayapura Tahun 2017, yang memenuhi syarat yaitu Pasangan Calon Dr. Drs. Benhur Tomi Mano, MM., - Ir. Rustan Saru, MM., dan tidak mencantumkan Pasangan Calon yang tidak memenuhi syarat yaitu Pasangan Calon Boy Markus Dawir, S.P. - Dr. H. Nuralam S.E.,Msi.; ---------------------------------------------------------------------------------------5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam pemeriksaan perkara ini sebesar Rp 494.000,- (Empat ratus sembilan puluh empat ribu rupiah)----------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 29 Nopember 2016 |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 21/G/Pilkada/2016/PT.TUN.MKS.zip
- Download PDF
- 21/G/Pilkada/2016/PT.TUN.MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 21/G/Pilkada/2016/PT.TUN.MKS
Statistik13865