- Menyatakan permohonan putusan provisi tidak dapat diterima;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) antara Penggugat dengan Tergugat tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan hubungan kerja Penggugat dengan Tergugat adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) sejak tanggal 27 Oktober 2014;
- Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat kepada Penggugat pada tanggal 24 Agustus 2018, tidak sah dan batal demi hukum;
- Menghukum Tergugat untuk memanggil Penggugat dan mempekerjakan kembali Penggugat ketempat dan bagian semula, paling lambat 14 (empat belas) hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus hak - hak Penggugat sebagai pekerja yang belum terbayar berupa upah sejak bulan September 2018 sampai bulan Februari 2019, sebesar (4 x Rp 3.919.300,-) + (2 x Rp 4.258.010,-) = Rp 24.193.220,- (Dua Puluh Empat Juta Seratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Dua Puluh Rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 150.000,- (Seratus Lima Ribu Rupiah) setiap harinya, terhitung 14 (empat belas) hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap, apabila Tergugat lalai menjalankan putusan ini;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menyatakan gugatan Rekonpensi Penggugat Rekonpensi ditolak;
- Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara;
Putusan PN BANDUNG Nomor 270/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Bdg |
|
Nomor | 270/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 8 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Pranoto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Atmari, Br Hakim Anggota Setia Permana |
Panitera | Panitera Pengganti: Raden Djunianti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONPENSI; DALAM PROVISI; DALAM POKOK PERKARA; DALAM REKONPENSI; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI; |
Tanggal Musyawarah | 26 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 26 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 270/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Bdg
Statistik6637