Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 16/Pid.B/2015/PN Pms |
|
Nomor | 16/Pid.B/2015/PN Pms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN PEMATANG SIANTAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Gosen Butarbutar |
Hakim Anggota | Fitra Dewi Nasution, Muhammad Nuzuli |
Panitera | - Sinta R. Ritonga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa IRFAN SYAFRIJAN tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana di dakwakan dalam Dakwaan Primair;2. Membebaskan Terdakwa tersebut diatas dari dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa IRFAN SYAFRIJAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa hak dengan sengaja memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi???;4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan;5. Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;7. Memerintahkan barang bukti berupa:- 1 (satu) buah tas sandang kulit merk Palazzo;- 1 (satu) buah buku notes yang beriskan pembelian nomor-nomor tebakan judi togel berikut2 (satu) lembar kertas karbon warna biru;- 1 (satu) buah buku tulis bahasan nomor-nomor judi jenis togel dari kim;- 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung Type Duos warna putih berikut 1 (satu) buah kartu simpati dengan nomor panggilan 0852 617 49899 yang berisikan sms angka-angka atau nomor-nomor tebakan judi jenis togel yang terdiri dari : 275,75,214,14,81x2,dst;- 2 (dua) buah pulpen merk faster; Dirampas untuk dimusnahkan;- Uang tunai sebanyak Rp. 97.000.- (Sembilan puluh tujuh ribu) yang terdiri dari :a. 4 (empat) lembar uang kertas tukaran Rp. 10.000.- (sepuluh ribu rupiah);b. 11 (sebelas) lembar uang kertas tukaran Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah);c. 1 (satu) lembar uang kertas tukaran Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah);Diramspas untuk negara;8. Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000.- (seribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Maret 2015 |
Tanggal Dibacakan | 10 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 16/Pid.B/2015/PN Pms
Statistik193