Putusan PA SUMENEP Nomor 250/Pdt.G/2018/PA.Smp |
|
Nomor | 250/Pdt.G/2018/PA.Smp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 14 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PA SUMENEP |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | M.hes, Hakim Ketua: H.ohibul Bahri |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Ridwan, hakim Anggota 2: H. Husni Mubarak |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Abu siri Santoso bin Zainal Abidin) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Siti Aminah binti H. Saleh alias Zahrawi) di depan sidang Pengadilan Agama Sumenep; DALAM REKONVENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian; 2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi : 2.1. Nafkah madliyah sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah); 2.2. Nafkah iddah sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah); 2.3. Mut?ah sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah); 3. Menetapkan anak bernama Muhammad Faisol Amin 17 tahun dan Mutiatul Musarrafah umur 9 tahun dalam pemeliharaan Penggugat Rekonvensi ; 4. Mengukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah untuk 2 (dua) orang anak tersebut pada angka 3 melalui Penggugat Rekonvensi minimal sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) perbulan sampai anak-anak tersebut dewasa atau mandiri ; 5. Menetapkan harta bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi adalah sebagai berikut : a. 1 unit sepeda motor Yamaha IM3 atas nama Abu Siri Santoso, No. Pol M 5825 WL, tahun 2015 No. Rangka : MH3SE8810FJO59740 No. Mesin E3RZE0061847; b. 1 unit sepeda motor Yamaha Xeon atas nama Abu Siri Santoso, warna biru, No. Pol. M4461 WE, tahun 2013, No. Rangka MH31LB001DK040450, No. Mesin ILB040384; c. 1 unit sepeda motor Yamaha Rl5 atas nama Abu Siri Santoso, warna biru, No. Pol. M 4284 WJ, tahun 2014; 6. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membagi dua harta bersama tersebut pada angka 5 dan menyerahkan separohnya secara natura kepada Penggugat Rekonvensi dan jika tidak bisa dibagi secara natura, dijual dimuka umum dan hasilnya diserahkan kepada masing-masing pihak ; 7. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya ; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada Pemohon Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.491.000,- (empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 266/Pdt.G/2018/PTA.Sby
Pertama : 250/Pdt.G/2018/PA.Smp
Statistik201