- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI KUASA HUKUM PARA PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT I SAMPAI DENGAN PENGGUGAT XII ;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BEKASI TANGGAL 9 NOVEMBER 2017 NOMOR 340/PDT.G/2016/PN.BKS, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENGHUKUM PARA PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT I SAMPAI DENGAN PENGGUGAT XII UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP.150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ;
- Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum para Pembanding semula Penggugat I sampai dengan Penggugat XII ;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bekasi tanggal 9 November 2017 Nomor 340/Pdt.G/2016/PN.Bks, yang dimohonkan banding tersebut;
- Menghukum para Pembanding semula Penggugat I sampai dengan Penggugat XII untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Putusan PT BANDUNG Nomor 234/PDT/2019/PT BDG |
|
Nomor | 234/PDT/2019/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 17 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Arwan Byrin |
Hakim Anggota |
Ridwan Ramli, abdul Fattah |
Panitera | Saiful Asnuri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 20 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 20 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan