- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan:
- 1 (satu) unit toko permanen berikut tanah pertapakan berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.767 atas nama seluruh ahli waris dari Hj. Cut Arifah Binti Adam (Cut Arfah) yakni Abdullah Bin Yusuf, Munzir Bin Yusuf, A. Aziz Bin Yusuf, Hj. Aisyah Binti Yusuf, Hj. Aminah Binti Yusuf, Zainab Binti Yusuf, Sukmawati Binti Yusuf, dan Azizah Binti Yusuf seluas 4x19,5 meter yang terletak di Gayo Bandar Bireuen Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen dengan batas-batasnya:
- 1 (satu) bidang tanah kebun milik seluruh ahli waris dari Hj. Cut Arifah Binti Adam (Cut Arfah) yakni Abdullah Bin Yusuf, Munzir Bin Yusuf, A. Aziz Bin Yusuf, Hj. Aisyah Binti Yusuf, Hj. Aminah Binti Yusuf, Zainab Binti Yusuf, Sukmawati Binti Yusuf, dan Azizah Binti Yusuf seluas lebih kurang 6x24 meter, yang terletak digampong Bir Mns Tgk Di Gadong kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen dengan batas-batasnya sebagai berikut:
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.195.000,00 (tiga juta seratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN BIREUEN Nomor 3/Pdt.G/2020/PN Bir |
|
Nomor | 3/Pdt.G/2020/PN Bir |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 15 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BIREUEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mukhtaruddin |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muhammad Luthfan Hadi Darus, Hakim Anggota Rahma Novatiana |
Panitera | Panitera Pengganti: T. M Taib |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Konvensi Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara Utara dengan Warung Suwo Minang; Selatan dengan Warung Kopi; Barat dengan Lorong Atau Parit; Timur dengan Jalan Gayo; Utara berbatasan dengan Abdullah Yusuf; Selatan berbatasan dengan Jalan Desa; Barat berbatasan dengan Jalan/Lorong; Timur berbatasan dengan Tanah Wakaf; Adalah milik Para Penggugat dan atau ahli waris dari Cut Arifah; 3. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selebihnya; Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi Dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 14 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3497 K/Pdt/2022
Pertama : 3/Pdt.G/2020/PN Bir
Statistik17133