- Menyatakan Terdakwa DEKY KURNIA RAHMAN BIN SUDARMAJI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen, laporan transaksi atau rekening suatu bank, ??? sebagaimana diuraikan dalam Dakwaan Tunggal ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DEKY KURNIA RAHMAN BIN SUDARMAJI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Foto copy Pengangkatan karyawan atas nama DEKY KURNIA RAHMAN sebagai karyawan bank CIMB Niaga tahun 2014.
- Foto copy print out Slip gaji atas nama DEKY KURNIA RAHMAN tahun 2019.
- Foto copy mutasi rekening atas nama SOETOJO masing-masing nomor rekening 700420231200 dan Nomor rekening 702535858000.
- Foto copy Formulir Intruksi Perubahan CIF.
- Surat kuasa dari SOETOJO untuk membuka data rekening milik SOETOJO.
- Foto copy printout pendebetan dana ke rekening SOETOJO (702535858000) senilai Rp. 1.025.000.000,- (Satu Millyard Dua Puluh Lima Juta Rupiah).
- Foto copy printout pendebetan dana ke rekening SOETOJO (702535858000) senilai Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah).Tetap terlampir dalam berkas perkara.
- 1 unit apartemen di Dian Regency Apartement lantai 23 Nomor Unit 20 (2320) berikut Surat PPJB unit dimaksud
Putusan PN SURABAYA Nomor 2819/Pid.Sus/2019/PN Sby |
|
Nomor | 2819/Pid.Sus/2019/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 9 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Johanis Hehamony |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Martin Ginting, Br Hakim Anggota Achmad Virza Rudiansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Wahyu Wibawati |
Amar | Lepas |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada pihak PT. Bank CIMB Niaga Tbk 5. Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 23 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2819/Pid.Sus/2019/PN Sby
Statistik442178