- Menyatakan Terdakwa Susilo tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan kegiatan usaha pengangkutan Minyak dan Gas Bumi tanpa Izin Usaha Pengangkutan sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan dan denda sejumlah Rp.3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Mobil Tangki Colt Diesel dengan No. Polisi BL 9628 L;
- 1 (satu) Lembar Surat Tanda Kendaraan Bermotor dengan No. Polisi BL 9628 L. An. PT. Karya Fikrana;
- 1 (satu) unit mobil Tangki Colt Diesel dengan No. Polisi BK 9551 CI;
- 1 (satu) Lembar Surat Tanda Kendaraan Bermotor dengan No. Polisi BK 9551 CI An. PT. Putra Fajar Jaya;
- 1 (satu) unit mobil tangki Hino Dutro dengan No. Polisi BK 8379 CW;
- 1 (satu) unit mobil tangki Colt Diesel dengan No. Polisi BK 8458 XC;
- 1 (satu) eksemplar Surat Pengantar Pengiriman (SPP) No. DO : 4018490804-2, tanggal 25 April 2017;
- 1 (satu) eksemplar Surat Pengantar Pengiriman (SPP) No. DO : 4018490804-3, tanggal 25 April 2017;
- 1 (satu) eksemplar Surat jalan Nomor : 04/-MDN/LAROS/IV/2017, tanggal 25 April 2017;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan jalan Nomor : 01/IV/2017/LANTAS, tanggal 06 April 2017, An. PT. Sami Mawon Jaya;
- 1 (satu) eksemplar Surat Pengantar Pengiriman (SPP) No. DO : 4018490804-1, tanggal 25 April 2017;
- 1 (satu) eksemplar Surat Jalan Nomor : 02/-MDN/LAROS/IV/2017, tanggal 25 April 2017;
- 1 (satu) eksemplar Surat Jalan Nomor : 03/-MDN/LAROS/IV/2017, tanggal 25 April 2017;
- 1 (satu) lembar Surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik IndonesiaRepublik Indonesia Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kode Izin Usaha : 05.AD.03.20. (08.09.11).1008;
- 1 (satu) eksemplar Surat Permohonan Penambahan Armada Izin Usaha Pengangkutan BBM melalui Darat No. 315/PFB/PM/XI/2015;
- 1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Permohonan Penambahan Armada Izin Usaha Pengangkutan BBM melalui Darat No. 315/PFB/PM/XI/2015;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Nomor : 13/IV/2017/LANTAS, tanggal 10 April 2017;
- Bahan bakar jenis solar industri 20.000 (kurang lebih dua puluh ribu) liter;
Putusan PN PADANG SIDEMPUAN Nomor 274/Pid.Sus/2018/PN Psp |
|
Nomor | 274/Pid.Sus/2018/PN Psp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pertambangan |
Kata Kunci | Pertambangan Mineral dan Batubara |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 24 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG SIDEMPUAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Julius Panjaitan |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Hasnul Tambunan, hakim Anggota 2: Aries Kata Ginting |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Mengadili : Dirampas untuk Negara; Tetap terlampir dalam berkas perkara; Dikembalikan kepada PT. Laros Petroleum; 4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 2 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1321 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 274/Pid.Sus/2018/PN.Psp
Statistik44749