Putusan PT BENGKULU Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2019/PT BGL |
|
Nomor | 6/Pid.Sus-TPK/2019/PT BGL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi Pidana Khusus |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 22 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PT BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | M. Jalili Sairin |
Hakim Anggota | Brsophar Sitorus, Baslin Sinaga |
Panitera | Kamal Abdul Naser |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I A. MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT; B. MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI BENGKULU KELAS I A NOMOR 32/PID.SUS-TPK/2019/PN.BGL., TANGGAL 1 OKTOBER 2019 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, KECUALI PADA POINT 7 AMAR PUTUSAN, SEHINGGA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT : 7- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA ADI SUCIPTO,ST ALS CECEP BIN SIDIK ARTASIK UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI SEBESAR RP. 74.289.779,375.- (TUJUH PULUH EMPAT JUTA DUA RATUS DELAPAN PULUH SEMBILAN RIBU TUJUH RATUS TUJUH PULUH SEMBILAN RIBU RUPIAH KOMA TIGA RATUS TUJUH PULUH LIMA SEN) DARI NILAI KERUGIAN KEUANGAN NEGARA SEBESAR RP. 801.545.490.- (DELAPAN RATUS SATU JUTA LIMA RATUS EMPAT PULUH LIMA RIBU EMPAT RATUS SEMBILAN PULUH RUPIAH) JIKA TERPIDANA TIDAK MEMBAYAR UANG PENGGANTI PALING LAMA 1 (SATU) BULAN SESUDAH PUTUSAN PENGADILAN MEMPEROLEH KEKUATAN TETAP, MAKA HARTA BENDANYA DISITA OLEH JAKSA DAN DILELANG UNTUK MENUTUPI UANG PENGGANTI TERSEBUT, DALAM HAL TERPIDANA TIDAK MEMPUNYAI HARTA BENDA YANG TIDAK MENCUKUPI UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI TERSEBUT MAKA DIPIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN. C. MENETAPKAN TITIPAN UANG KE KEJAKSAAN NEGERI REJANG LEBONG SEBESAR RP.5.000.000,- (LIMA JUTA RUPIAH) OLEH KELUARGA TERDAKWA ADI SUCIPTO,ST ALS CECEP BIN SIDIK ARTASIK DIRAMPAS UNTUK NEGARA DAN DIPERHITUNGKAN SEBAGAI PEMBAYARAN UANG PENGGANTI KERUGIAN KEUANGAN NEGARA YANG DIBEBANKAN KEPADA TERDAKWA ADI SUCIPTO,ST ALS CECEP BIN SIDIK ARTASIK; D. MENETAPKAN SUPAYA TERDAKWA DIBEBANI MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG TINGKAT BANDING SEBESAR RP.5.000,- ( LIMA RIBU RUPIAH ); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I A. Menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut; B. Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu kelas I A Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Bgl., tanggal 1 Oktober 2019 yang dimintakan banding tersebut, Kecuali pada point 7 amar putusan, sehingga berbunyi sebagai berikut : 7- Membebankan kepada terdakwa Adi Sucipto,ST als Cecep bin Sidik Artasik untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 74.289.779,375.- (Tujuh puluh empat juta dua ratus delapan puluh sembilan ribu tujuh ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah koma tiga ratus tujuh puluh lima sen) dari nilai kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 801.545.490.- (Delapan ratus satu juta lima ratus empat puluh lima ribu empat ratus sembilan puluh rupiah) jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 1 (satu) Tahun. C. Menetapkan titipan uang ke Kejaksaan Negeri Rejang Lebong sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) oleh keluarga terdakwa Adi Sucipto,ST als Cecep bin Sidik Artasik dirampas untuk Negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian keuangan Negara yang dibebankan kepada terdakwa Adi Sucipto,ST als Cecep bin Sidik Artasik; D. Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara yang tingkat banding sebesar Rp.5.000,- ( lima ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 3 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 3 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 6/Pid.Sus-TPK/2019/PT_BGL.zip
- Download PDF
- 6/Pid.Sus-TPK/2019/PT_BGL.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 6/Pid.Sus-TPK/2019/PT BGL
Statistik16041