Putusan PN LUWUK Nomor 224/PID.B/2014/PN LWK |
|
Nomor | 224/PID.B/2014/PN LWK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 30 Oktober 2014 |
Lembaga Peradilan | PN LUWUK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Fitri Noho |
Hakim Anggota | - Suhardin Z. Sapaa, - Aminudin J. Dunggio |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA : HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan terdakwa ZAINAL MINTUA Als. INAL tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan beberapa perbuatan, meskipun merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yakni dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan KesatuPrimair Pasal 81 ayat (1) UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP;2. Membebaskan terdakwa ZAINAL MINTUA Als. INAL dari Dakwaan Kesatu Primair tersebut;3. Menyatakan terdakwa ZAINAL MINTUA Als. INAL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan secara berlanjut?;4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ZAINAL MINTUA Als. INAL oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 8 (delapan) bulan;5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;7. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) potong celana pendek jeans merk boxes warna abu-abuDikembalikan kepada Saksi RAHMATAIA PALANG alias TIA;8. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 Februari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 23/Pid.Sus/2015/PT PAL
Pertama : 224/Pid.B/2014/PN.Lwk
Statistik18047