- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT ;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT TANGGAL 27 AGUSTUS 2019 NOMOR 245/PDT.G/2018/PN.JKT.PST YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI SUSUNAN AMAR PUTUSAN DALAM EKSEPSI , SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT I, TERGUGAT II DAN TURUT TERGUGAT ;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA ;
- MENGHUKUM PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI SEBESAR RP.441.000.- (EMPAT RATUS EMPAT PULUH SATU RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat ;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 27 Agustus 2019 Nomor 245/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai susunan amar putusan ? Dalam Eksepsi ?, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat ;
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.441.000.- (empat ratus empat puluh satu ribu rupiah);
Putusan PT JAKARTA Nomor 405/PDT/2020/PT DKI |
|
Nomor | 405/PDT/2020/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 3 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Mohammad Lutfi |
Hakim Anggota | Brsri Andini, H. Yahya Syam |
Panitera | Engkus Agustina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : 3. MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT MEMBAYAR BIAYA PERKARA UNTUK KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : 3. Menghukum Pembanding semula Penggugat membayar biaya perkara untuk kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 29 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 405/PDT/2020/PT_DKI.zip
- Download PDF
- 405/PDT/2020/PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2630 K/Pdt/2021
Banding : 405/PDT/2020/PT DKI
Statistik283150