Putusan PN Oelamasi Nomor - 124/Pid.B/2017/PN Olm |
|
Nomor | - 124/Pid.B/2017/PN Olm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | - 124/Pid.B/2017/PN Olm- ORIS NOMLENI |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 27 Juli 2017 |
Lembaga Peradilan | PN Oelamasi |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Eka Ratna Widiastuti |
Hakim Anggota | - Agustinus S.m. Purba, (hakim Anggota), (hakim Anggota) - Wayan Eka Satria Utama |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | - MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa ORIS NOMLENI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat? sebagaimana dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 2 (dua) tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Mentapkan barang bukti berupa:1. 1 (satu) unit SPM Yamaha vixion warna merah hitam no pol DH 2447 CK No mesin G3E7E-0141820 / No rangka: MH3 R61810FKI40724. atas nama pemilik : ORI DIANA FALLO.2. 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha Vixon dengan Nomor Polisi DH 2447 CK atas nama pemilik Ori Diana Fallo.3. 1 (satu) buah helm INK warna putih.4. 1 (satu) buah handphone Nokia CE 0168 warna putih ungu.5. 1 (satu) buah handphone Nokia 105 warna hitam.6. 1 (satu) buah Sim Card Simpati dengan nomor ICCID (Intergrated circuit card indentitier ) 621002446228831000.7. 1 (Satu) buah sim card simpati dengan nomor ICCID (Intergrated circuit card indentitier ) 6210083722050026008. (satu) buah kunci kontak Yamaha.9. 1 (satu) buah anak kunci, terdapat tulisan ? HS6?10. 1 (satu) buah gunting kuku.11. 1 (satu) buah jam tangan warna hitam merek QUARTZ.12. 1 (satu) buah kalung besi putih13. 1 (satu) buah dompet warna hitam coklat merek levis14. 1 (satu) buah kartu tanda anggota polri, atas nama Oris Nomleni15. 1 (satu) buah kartu NPWP, atas nama Oris Nomleni16. 1 (satu) pasang sandal warna hitam merek: ?ERGER?17. 1 (satu) lembar jaket berwarna hitam bercorak merah dengan gambar bintang berwarna merah di bagian dada dan bertuliskan ?SIVRS berwarna merah.18. 1 (satu) lembar baju kaos bergaris-garis hitam, coklat merah, putih dengan tulisan RAFAELING 605 di bagian dada sebelah kiri.19. 1 (satu) lembar celana panjang jean warna hitam.Dikembalikan kepada terdakwa Oris Nomleni20. 1 (satu) buah Hand Phone merk SAMSUNG Ce 0168 warna putih.21. 1 (satu) buah Hand Phone Nokia RM 1134 warna hitam.22. 1 (satu) lembar celana panjang motif warna merah putih.23. 1 (satu) lembar kaos warna coklat ada tulisan Polisi Perairan 1950.24. 1 (satu) lembar BH warna hijau motif bunga.Dikembalikan kepada saksi korban Asni Ivo Manunel.6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 Oktober 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- -_124/Pid.B/2017/PN_Olm.zip
- Download PDF
- -_124/Pid.B/2017/PN_Olm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 161/PID/2017/PT KPG
Kasasi : 107 K/Pid/2018
Pertama : 124/Pid.B/2017/PN.Olm
Statistik8630