- Menyatakan terdakwaANDI IVAN WITTIRI, SE. tersebut diata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi?;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);
- Menetapkan lamanya Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan apabila Terdakwa tidak mampu membayar denda tersebut maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) bulan;
- Memerintahkan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 7.243.624.998,- (tujuh milyar dua ratus empat puluh tiga juta enam ratus dua puluh empat ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan rupiah) paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Menetapkan apabila Terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda milik Terdakwa (termasuk aset yang diserahkan angsuran KSP PRIMA SEJAHTERA KE LPDB-KUMKM) dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila harta benda milik Terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka akan diganti dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) Rangkap Copy Akta Pendirian Koperasi Simpan Pinjam Zam-Zam dari Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi Propinsi Sulawesi Selatan Nomor 4909/BH/IV Tanggal 07 Januari 1989.
- 1 (Satu) Rangkap Copy Akta Pernyataan Keputusan Rapat Anggota Perubahan Seluruh Anggaran Dasar Koperasi Simpan Pinjam Zam-Zam Nomor 32- Tanggal 21 Juni 2011.
- 1 (Satu) Rangkap Copy Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 518/352/BH/PAD/DK-UMKM, Industri Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Simpan Pinjam Prima Sejahtera Tanggal 28 Juni 2011.
- 1 (Satu) Rangkap Copy Daftar Susunan Pengurus dan Badan Pengawas KSP Prima Sejahtera Periode 2011-2014. Dan juga terlampir sebagai berikut:
- Bersedia menjadi Executing Agent.
- Bersedia menjamin kelancaran angsuran pinjaman.
- Bersedia menandatangani personal guarantee.
- 1 (Satu) Rangkap Copy Berita Acara Rapat Anggota Luar Biasa KSP Prima Sejahtera Tahun 2011 tanggal 05 September 2011.
- Buku Daftar Nama-Nama Anggota Koperasi.
- Daftar Anggota KSP. Prima Sejahtera Sengkang.
- Laporan Neraca dan Perhitungan Sisa Hasil Usaha Tahun 2010 KSP Prima Sejahtera.
- Laporan Neraca dan Perhitungan Sisa Hasil Usaha Tahun 2011 KSP Prima Sejahtera.
- Laporan Neraca dan Perhitungan Sisa Hasil Usaha Tahun 2012 KSP Prima Sejahtera.
- Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Tahun Buku 2010 Rapat Anggota Tahunan Jumat, 20 Juli 2011 KSP Zam-zam. (Copy)
- Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Tahun Buku 2011 Rapat Anggota Tahunan Jumat, 20 Maret 2012 KSP Prima Sejahtera.
- Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Tahun Buku 2012 Rapat Anggota Tahunan Rabu, 27 Maret 2013 KSP Prima Sejahtera.
- Laporan Pertanggungjawaban Pengurus KSP. Prima Sejahtera Tahun Buku 2011 Oleh: KSP Prima Sejahtera.
- Laporan Keuangan KSP. Prima Sejahtera Untuk Tahun Yang Berakhir 31 Desember 2011 dan Laporan Auditor Independen Kantor Akuntan Publik Drs. H. Muhammad Fadjar.
- Laporan Keuangan KSP. Prima Sejahtera Untuk Tahun Yang Berakhir 31 Desember 2012 dan Laporan Auditor Independen Kantor Akuntan Publik Drs. H. Muhammad Fadjar. (Copy)
- Proposal Permohonan Bantuan Permodalan Diajukan Kepada Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) Oleh KSP Prima Sejahtera. (Copy)
- 1 (Satu) Lembar Copy Surat KSP Prima Sejahtera Nomor : 009/KSP-PS/SKG/V/12 Tanggal 12 Mei 2012 Perihal : Permohonan Modal Kerja Kepada Lembaga Pengelola Dana Bergulir Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) sebesar 10.000.000.000 (Sepuluh Milyar Rupiah) Dengan Jangka Waktu 5 (Lima) Tahun.
- 1 (Satu) Rangkap Surat Persetujuan Tanggal 24 Oktober 2012 yang isinya Sdri. Khaeriah Husni, SE. Memberi persetujuan kepada sdr. Andi Ivan Wittiri, SE. Dalam hal ini bertindak selaku Bendahara Koperasi Simpan Pinjam Prima Sejahtera untuk menjadi penjamin perorangan/penjamin pribadi atas hutang yang diterima oleh Koperasi Prima Sejahtera sejumlah Rp. 10.000.000.000 dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM).
- 1 (Satu) Rangkap Tanda Daftar Perusahaan Koperasi (KOP) KSP Prima Sejahtera Nomor TDP : 201926500269 Berlaku s/d Tgl 16 September 2016 Tanggal 16 September 2011. Terdiri dari :
- 1 (Satu) Rangkap Surat Pernyataan Pengurus Koperasi Prima Sejahtera, Terdiri dari :
- Tagihan-tagihan kami antara lain, tetapi tidak terbatas yang akan diperinci pada lampiran Surat Pernyataan ini adalah benar milik yang menyatakan, tidak sedang dijadikan jaminan kepada pihak lain dan bukan merupakan obyek suatu perselisihan atau tuntutan dengan pihak ketiga manapun dan tidak dalam keadaan sita jaminan.
- Tagihan-tagihan sebagaimana dirinci pada butir 1 diatas, akan diikat dan/atau menjadi jaminan secara fidusia, dan akan didaftarkan di Instansi yang berwenang guna menjamin hutang kepada Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM).
- Akan tunduk pada Undang-undang Nomor 42 tahun 1999, Tentang jaminan fidusia dan ketentuan Perundang-undangan lainnya.
- Sehubungan dengan adanya pemberian pinjaman/pembiayaan dari lembaga pengelola dana bergulir koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah (LPDB-KUMKM) sebesar Rp. 10.000.000.000,- maka kami akan melakukan peningkatan fasilitas IT (Informasi dan Teknologi) guna menunjang kegiatan operasional kami yaitu:
- Program pinjaman menggunakan sistem komputerisasi.
- Mempermudah mengevaluasi keadaan pinjaman debitur dan berkas pencairan menggunakan komputerisasi.
- Memberi kemudahan untuk melihat data debitur.
- Akan mengikuti setiap kegiatan-kegiatan yang diadakan oleh LPDB-KUMKM dalam rangka monitoring dan evaluasi pemberian pinjaman/pembiayaan.
- Sehubungan dengan adanya pemberian pinjaman/pembiayaan dari lembaga pengelola dana bergulir koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah (LPDB-KUMKM) sebesar Rp. 10.000.000.000,- maka dana tersebut akan kami salurkan kepada UMK sebanyak 840 UMK, sesuai dengan daftar definitif dan penyaluran tersebut diperkirakan akan menciptakan lapangan usaha baru dan/atau tenaga kerja sebanyak kurang lebih sebanyak...
- Bersedia menjamin kelancaran angsuran pinjaman.
- Bersedia menandatangani personal guarantee.
- Bersedia menjadi Executing Agent.
- Tidak memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat ketiga antar pengurus.
- 1 (Satu) Rangkap Copy Sertifikat Hasil Penilaian Kesehatan yang terdiri dari :
- 1 (Satu) lembar Copy Surat Keterangan dari Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Perindustrian Nomor : 518/389/DK-UMKM, Perindustrian, Tanggal 01 Oktober 2012.
- 1 (Satu) lembar Copy Surat dari Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Perindustrian Nomor : 518/379/DK-UMKM, Perindustrian, Tanggal 15 September 2012. Perihal : Rekomendasi Bantuan Dana Bergulir.
- 1 (Satu) rangkap Copy Akta Notaris D. Sukardi, SH., MM., M.Kn., M.Si. tentang Perjanjian Pinjaman/Pembiayaan Koperasi Prima Sejahtera Nomor -70- tanggal 25 Oktober 2012.
- 1 (Satu) lembar Copy Surat Keterangan Kantor Notaris D. Sukardi, SH., MM., M.Kn., M.Si. Nomor : 190/NOT/DS/X/2012, Tanggal 25 Oktober 2012.
- 1 (Satu) rangkap Copy Surat dari Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI, Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (LPDB-KUMKM) Nomor : 485/SP3/LPDB/2012, Tanggal 23 Oktober 2012, Perihal : Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3).
- 1 (Satu) lembar Copy Surat dari KSP Prima Sejahtera Nomor : 051/ADM/KSP-PS/SKG/X/2012 tanggal 25 Oktober 2012, Perihal : Permohonan Pencairan.
- 1 (Satu) rangkap Copy Laporan Neraca Keuangan dan Perhitungan Sisa Hasil Usaha KSP Prima Sejahtera Per Tanggal 1 Januai 2011 sampai dengan Tanggal 31 Desember 2011.
- 1 (Satu) rangkap Copy Laporan Neraca Keuangan dan Perhitungan Sisa Hasil Usaha KSP Prima Sejahtera Per Tanggal 1 Januai 2012 sampai dengan Tanggal 31 Juli 2012.
- 1 (Satu) lembar Copy Mutasi Rekening Giro HIT Bunga BB Perusahaan KSP Koperasi Prima Sejahtera Periode Tanggal 01/10/2012 s/d 13/08/2013 Nomor Rekening : 0274039207.
- 1 (Satu) rangkap Copy Daftar Tagihan/Piutang Kategori Sehat/Lancar dari Koperasi Simpan Pinjam Prima Sejahtera Periode Perjanjian Tanggal 11 Februari 2011 s/d 29 Maret 2012.
- 1 (Satu) rangkap Copy Daftar Definitif Usaha Mikro, Kecil (UKM) Penerima Dana LPDB-KUMKM KSP Prima Sejahtera Tertanggal 25 Oktober 2012.
- 1 (Satu) rangkap Copy Laporan Realisasi Penyaluran Pinjaman/Pembiayaan LPDB-KUMKM KSP Prima Sejahtera.
- Buku Survei Lembaga Keuangan Koperasi Simpan Pinjam KSP Prima Sejahtera dengan Kode Buku : VSLK15-KSP.
- Buku Panduan Temu Mitra Regional LPDB-KUMKM 2013 dari Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI, Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (LPDB-KUMKM) Tanggal 18-19 April 2013.
- Laporan Bulanan KSP Prima Sejahtera Sengkang Periode Bulan Desember 2012.
- 1 (Satu) Keping CD Prosedur Pinjaman Dana Bergulir Kepada LPDB ?Peran Koperasi Dalam Perekonomian Indonesia?.
- 1 (Satu) lembar Copy Berita Acara Rapat Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Zam-Zam yang ditandatangani oleh Ketua Koperasi Prima Sejahtera (Andi Ivan Wittiri, SE.), Sekretaris (Andi Muhaemina, SE.) dan Bendahara (Dala Intan) tanggal 17 Januari 2011 Dengan Keputusan Rapat Sebagai Berikut:
- Anggota menyetujui perubahan anggaran dasar koperasi simpan pinjam (KSP) Zam-zam menjadi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Prima Sejahtera.
- Rapat memutuskan untuk merubah alamat kantor di Jl. Bau Mahmud Sengkang Kel. Teddaopu Kec. Tempe Kab. Wajo.
- Anggota menyetujui untuk menetapkan simpanan pokok sebesar Rp. 1.000.000,- dan simpanan wajib sebesar Rp. 500.000,-.
- 1 (Satu) lembar Copy Berita Acara Pemilihan Pengurus dan Badan Pengawas Periode Tahun Buku 2011-2014 Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Prima Sejahtera yang ditandatangani oleh Ketua Koperasi Prima Sejahtera (Andi Ivan Wittiri, SE.), Sekretaris (Andi Muhaemina, SE.) dan Bendahara (Dala Intan) tanggal 17 Januari 2011 Dengan Keputusan Rapat menetapkan pengurus dan badan pengawas periode 2011-2014 sebagai berikut:
- Pengurus :
- Badan Pengawas :
- 1 (Satu) lembar Copy Berita Acara Serah Terima Pengurus Lama KSP Zam-zam Ke Pengurus Baru Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Prima Sejahtera yang ditandatangani oleh Ketua KSP Zam-zam Periode 2007-2010 (Haryanto) tanggal 17 Januari 2011.
- Pola Penyaluran Pinjaman/Pembiayaan Dana Bergulir LPDB-KUMKM.
- Daftar nama-nama Koperasi yang bermitra dengan lembaga pengelola dana bergulir (LPDB)-KUMKM TA.2010.2015 Kabupaten Wajo tanggal 18 April 2017.
- Surat Kuasa Khusus dengan Nomor : 69/SKK/LPDB/VI/2017 tanggal 19 Juni 2017.
- Foto copy Legalisir Buku Surat Masuk Tahun 2011.
- Foto Copy Legalisir Buku Surat Keluar Tahun 2011.
- Foto Copy Legalisir Buku Surat Keluar Tahun 2012.
Putusan PN MAKASSAR Nomor 129/Pid.Sus-TPK/2017/PN Mks |
|
Nomor | 129/Pid.Sus-TPK/2017/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 8 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Yuli Effendi. |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Daniel Pratu. hakim Anggota 2: Ahmad |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I LI - - - - - - - Atas nama : KSP Prima Sejahtera Nomor Rekening : 212 01 000 385 Di Bank : PT. BPR Dana Niaga Mandiri Senilai : 1.000.000.000,- Untuk itu yang diberi kuasa berhak antara lain menghadap pihak yang berwenang, menandatangani permohonan, surat dan isian-isian yang diperlukan, untuk menerima uangnya untuk itu memberikan tanda terimanya, singkatnya melakukan tindakan yang baik dan benar untuk mencapai maksud tersebut tanpa ada yang dikecualikan. - - - Ketua : Andi Ivan Wittiri, SE. Sekretaris : Ir. Andi Muhaemina Bendahara : Dala Intang Ketua : Ir. Andi Darma Utama Sekretaris : Usman AU Anggota : Andi Tenri Awaru Tetap terlampir dalam berkas perkara; 9. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000, (lima ribu rupiah |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 257 PK/Pid.Sus/2018
Pertama : 129/Pid.Sus-TPK/2017/PN Mks
Statistik9437