Putusan PN NGANJUK Nomor 49/Pdt.G/2019/PN Njk |
|
Nomor | 49/Pdt.G/2019/PN Njk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | -- |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 27 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PN NGANJUK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Anton Rizal Setiawan |
Hakim Anggota | Pronggo Joyonegara, Andris Henda Goutama |
Panitera | Teguh Santoso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TIDAK DAPAT DITERIMA / NO |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM KONVENSI;DALAM EKSEPSI;- Menolak seluruh eksepsi Tergugat I tersebut;DALAM POKOK PERKARA;1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan sah jual beli antara Penggugat sebagai pembeli dengan Tergugat I dan Tergugat II sebagai penjual atas sebidang tanah beserta bangunan yang berada di atasnya sebagaimana dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 843/Desa Sombron atas nama Sunarti dengan luas 214 M2 yang terletak di Desa Sombron, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk;3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi;4. Menghukum Penggugat untuk melunasi sisa pembayaran jual beli tanah beserta bangunannya tersebut sejumlah Rp223.800.000,- (dua ratus dua puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah) kepada Tergugat I;5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja untuk menyelesaikan seluruh proses peralihan hak atas tanah dan bangunan obyek sengketa, meliputi penerbitan Akta Jual Beli, Balik Nama Sertipikat Hak Milik dan seluruh proses lainnya paling lambat 7 (tujuh) hari setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melaksanakan kewajibannya tersebut, maka Penggugat berwenang mewakili Tergugat I dan Tergugat II untuk melakukan segala perbuatan hukum yang berkaitan dengan proses peralihan hak tersebut,;6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI;- Menolak gugatan Rekonvensi Penggugat;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI;- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp2.226.000,- (dua juta dua ratus dua puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 Februari 2020 |
Kaidah | -- |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 49/Pdt.G/2019/PN Njk
Statistik17530