- Menyatakan TerdakwaKABBY SOLEMAN BLEGURterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ???dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik yang berisi ancaman kekerasan???;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama6(enam) bulan dan denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama2(dua) bulan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung type Galaxy J2 Prime model SM-G532G/DS dengan nomor IMEI 1: 354617080232286, IMEI 2: 354618080232284 dengan warna hitam silver, monitor terlindungi screen guard dengan kondisi pecah pada bagian tengah;
- 1 (satu) buah kartu SIM Telkomsel dengan nomor punggung 62003372567571301 dengan nomor MSISDN 6281237675713;
- 1 (satu) buah kartu memory micro SD merk HC kapasitas 4 gigabyte warna hitam;
- 1 (satu) buah pelindung atau kondom handphone warna hitam bagian belakang bertuliskan MARVEL;
- 1 (satu) unit handphone merk ASUS Model A007 dengan nomor IMEI 1: 356088083028386, INEI 2: 356088083028394 dengan warna putih dan keemasan, monitor terlindungi screenguard dalam kondisi pecah pada tepi, yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah kartu SIM Telkomsel dengan nomor punggung 0625000000108384 dengan nomor MSISDN 6281338618364 dan 1 (satu) buah kartu Loop 4G dengan nomor punggung 621000357261027700 dengan nomor MSISDN 6282235610277;
- 1 (satu) bundle print out hasil ekspor chat WhatsApp antara akun WhatsApp susanratudjawa09 dengan gila ganas;
Putusan PN ROTE NDAO Nomor 28/Pid.Sus/2020/PN Rno |
|
Nomor | 28/Pid.Sus/2020/PN Rno |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 13 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN ROTE NDAO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rosihan Luthfi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aditya Nurcahyadi Putra, Br Hakim Anggota Dimas Indra Swadana |
Panitera | Panitera Pengganti: Melianus Yanto Lankari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara; Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada SaksiMARTHA SUSANA RATU DJAWA; Tetap terlampir dalam Berkas Perkara; 5. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 3 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 28/Pid.Sus/2020/PN Rno
Statistik3270