- Menyatakan Terdakwa KARL RISANDY Alias RAFAEL tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman ??? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dalam Dakwaan Pertama.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Karl Risandy Alias Rafael tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar,akan diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisi kristal warna putih;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisi kristal warna putih dibalut tisue dan lakban warna hitam;
- Seperangkat alat hisap / Bong untuk menggunakan narkotika golongan I jenis metamfetamina (sabu-sabu) terdiri dari ;
- 1 (satu) buah alat hisap / Bong kaca;
- 1 (satu) buah cangklong kaca;
- 1 (satu) buah sedotan warna putih;
- 1 (satu) bauh korek gas warna ungu;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi 5 (lima) plastik klip bening;
- 1 (satu) buah Timbangan digital warna silver;
- 1 (satu) buah handpone merk IPhone 7Plus warna hitam beserta simcardnya dengan operator Telkomsel nomor 081220140711;
Putusan PN BANDUNG Nomor 1237/Pid.Sus/2019/PN Bdg |
|
Nomor | 1237/Pid.Sus/2019/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 20 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mangapul Girsang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota T. Benny Eko Supriyadi, Br Hakim Anggota Asep Sumirat Danaatmaja |
Panitera | Panitera Pengganti: Tanti Tantrisnawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 11 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 11 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1237/Pid.Sus/2019/PN Bdg
Statistik8422