Putusan PN WAINGAPU Nomor 1 / Pdt. G / 2016 / PN. WGP |
|
Nomor | 1 / Pdt. G / 2016 / PN. WGP |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | GUGAT TANAH |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 4 Januari 2016 |
Lembaga Peradilan | PN WAINGAPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Angeliky Handajani Day |
Hakim Anggota | Putu Wahyudi, Sh A.a A. Dharmayanthi |
Panitera | - Dominggus L. Nggeding |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :Dalam Eksepsi;1. Menolak Eksepsi Tergugat I/Tergugat II/Tergugat VI untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara;1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hukum bahwa tanah Objek sengketa yang terletak di Rt 09/Rw 05, Desa Wanga, Kecamatan Umalulu, Kabupaten Sumba Timur, seluas kurang lebih 20.000 M2 ( Dua puluh ribu meter persegi) dan/atau 2 (dua) Hekto Are dengan batas - batas, Utara dengan sepadan pantai, Timur dengan tanah Abraham Ratu Djo, Selatan dengan sebagian tanah Penggugat, Barat semula dengan tanah Ayub Neja, sekarang Mariana Mage, S.Pd sah sebagai tanah milik Penggugat ;3. Menyatakan hukum bahwa tindakan Tergugat I dan Tergugat II dan Tergugat VI yang menguasai tanah objek sengketa kemudian Tergugat I mengajukan permohonan pada Tergugat III untuk diterbitkan sertifikat hak milik atas nama Tergugat I, dan tindakan Tergugat III yang mengabulkan permohonan Tergugat I dengan menerbitkan sertifikat Hak Milik atas nama Tergugat I, dan selanjutnya Tergugat I menjual tanah objek sengketa kepada Tergugat IV dengan akta jual beli yang dibuat dihadapan Tergugat V, dan sikap Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IV dan/atau Tergugat VI yang tidak bersedia mengosongkan dan/atau mengembalikan tanah objek sengketa kepada Penggugat sebagai perbuatan yang melawan hukum dan merugikan Penggugat sebagai pemilik yang sah;4. Menyatakan hukum bahwa sertifikat Hak Milik Nomor 00747 surat ukur Nomor 00008/2013 batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sebagai bukti kepemilikan atas nama Tergugat I dan/atau Tergugat IV ;5. Menyatakan hukum bahwa akta jual beli Nomor 30/PPAT/I/2014 batal demi hukum ;6. Memerintahkan kepada Tergugat III untuk menarik kembali Sertifikat Hak Milik Nomor 00747 Surat Ukur Nomor 00008/2013, dan menerbitkan sertifikat atas nama Penggugat atas tanah objek sengketa;7. Memerintahkan kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IV serta Tergugat VI dan atau siapa saja yang mendapat hak dari para Tergugat untuk segera mengosongkan/mengembalikan tanah objek sengketa kepada Penggugat dan jika tidak dilaksanakan maka akan dilakukan pengosongan secara paksa dengan bantuan alat negara yang berwenang untuk itu ;8. Menghukum Para Tergugat untuk menanggung segala biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng 9. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 29 Juni 2016 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juli 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1_/_Pdt._G_/_2016_/_PN._WGP.zip
- Download PDF
- 1_/_Pdt._G_/_2016_/_PN._WGP.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1 / Pdt. G / 2016 / PN. WGP
Kasasi : 1575 K/Pdt/2018
Peninjauan Kembali : 842 PK/Pdt/2019
Banding : 156/PDT/2017/PT.KPG
Statistik9253