Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 599/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel. |
|
Nomor | 599/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 15 September 2011 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Achmad Dimyati R.s |
Hakim Anggota | Syaifoni, Aminal Umam |
Panitera | Inik Rukmini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | NO |
Catatan Amar | MENGADILIDalam Eksepsi1. Menerima eksepsi Tergugat I dan Tergugat II;2. Menyatakan Penggugat tidak punya kapasitas sebagai Penggugat;Dalam Pokok Perkara1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;2. Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp. 816.000,- (delapan ratus enam belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Nopember 2012 |
Tanggal Dibacakan | 20 Nopember 2012 |
Kaidah | . |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1877 K/Pdt/2014
Pertama : 599/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel
Statistik286199