- Menolak eksepsi para Tergugat A, para Tergugat B dan para Tergugat C;
- Mengabulkan gugatan para Penggugat sebagian;
- Menyatakan penggugat I sebagai Mamak Kepala Waris dan Mamak Kepala Kaum, penggugat II dan penggugat III sebagai Anggota Kaum Dt. Majo Indo Suku Caniago Kampuang Lubuak Batang Jorong Tabek Panjang Kenagarian Koto Baru Simalanggang Kec. Payakumbuh Kabupaten Lima Puluh Kota;
- Menyatakan tanah objek perkara seluas + 5.000 M2 terletak di Jorong Tabek Panjang Kenagarian Koto Baru Simalanggang Kecamatan Payakumbuh Kabupaten Lima Puluh Kota dengan batas-batas :
- Sebelah Utara berbatas dengan jalan raya Payakumbuh ??? Suliki (jalan Tan Malaka).
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah yang dikuasai kaum Dt.Gindo Simarajo, tanah Ajisman Dt.Majo Kayo dan tanah Munal Zari;
- Sebelah Timur berbatas dengan tali Bandar Nagari;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah kaum Amirunas Dt.Marajo dan tanah Munal Zari
- Menyatakan :
- Perbuatan Yunizar panggilan Iseh menguasai tanah objek perkara dan mendirikan rumah kayu;
- Perbuatan Para Tergugat A. menguasai tanah objek perkara mendirikan rumah permenan dan ruko;
- Perbuatan Tergugat B.1 menguasai tanah objek perkara dan mendirikan rumah permanen;
- Perbuatan Tergugat B.2 dan tergugat B. 3 menguasai tanah objek perkara dan mendirikan rumah semi permanen;
- Perbuatan Para Tergugat C menguasai tanah objek perkara dan mendirikan ruko;
- Perbuatan Tergugat B.1 yang telah menyewakan sebagian tanah objek perkara kepada Tergugat D
- Menghukum para Tergugat A, para Tergugat B dan para Tergugat C untuk menyerahkan tanah objek perkara kepada para Penggugat dalam keadaan kosong dan bebas dari hak milik para Tergugat A, para Tergugat B dan para Tergugat C dan hak milik orang lain yang diperdapat dari padanya dan kalau engkar dengan bantuan polisi atau alat Negara lainnya;
- Menghukum para Tergugat A, para Tergugat B dan para Tergugat C untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp4.551.000,00 (empat juta lima ratus lima puluh satu ribu rupiah);
- Menolak gugatan para Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN PAYAKUMBUH Nomor 21/Pdt.G/2018/PN Pyh |
|
Nomor | 21/Pdt.G/2018/PN Pyh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 19 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PAYAKUMBUH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Indah Wastukencana Wulan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Neli Gusti Ade, Shbr Hakim Anggota Agung Darmawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Hedrizal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Adalah harta pusaka tinggi kaum para penggugat dalam kaum Dt. Majo Indo suku Caniago kampuang Lubuak Batang, Jorong Tabek Panjang Kenagarian Koto Baru Simalanggang Kec. Payakumbuh Kabupaten Lima Puluh Kota; tanpa seizin dari Para penggugat (kaum Dt. Majo Indo) merupakan perbuatan melawan hukum (onrecht matigedaad); |
Tanggal Musyawarah | 17 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 17 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 445 K/Pdt/2021
Peninjauan Kembali : 9 PK/Pdt/2023
Pertama : 21/Pdt.G/2018/PN Pyh
Statistik14234