- Menyatakan Terdakwa Ina Yuniarti tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal melanggar Pasal 27 ayat 4 jo Pasal 45 ayat 4 UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum;
- Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) tas warna kuning.
- 1 (satu) buah kacamata hitam.
- 1 (satu) buah kemeja warna putih.
- 1 (satu) buah jilbab warna abu-abu.
- 1 (satu) buah cincin silver.
- 1 (satu) buah masker warna biru dongker.
- 1 (satu) buah handphone IPHONE 5S warna Gold.
- 1 (satu) Unit Handphone Merk Xiaomi S2 warna Putih ping, Nomor handphone 081316119696 dan 087822760666 dengan nomor Whatsapp 081316119696 dan 087822760666.
- 1 (satu) baju batik biru dongker.
- 1 (satu) Jilbab berwarna biru dongker.
- (satu) masker warna hitam list warna ping bergambar. Dikembalikan kepada Saksi Rosiana Als. Ana.
- Membebankan biaya perkara kepada negara;
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 777/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 777/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 24 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tuty Haryati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Saptono Setiawan, Hakim Anggota Mochammad Djoenaidie |
Panitera | Panitera Pengganti: Eko Budiarno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Terdakwa Ina Yuniarti ; 1 (satu) Flashdisk merk Samsung Warna Merah USB2.0 4 GB. Dipergunakan dalam perkara atas nama Hermawan Susanto. |
Tanggal Musyawarah | 14 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 14 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 807 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 777/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Pst.
Statistik751905