- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (onvantelijk verklaard);
- Menghukum Tergugat I Konpensi/Penggugat Rekonpensi dan Tergugat II Konpensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 1.516.000,- (satu juta lima ratus enam belas ribu rupiah);
Putusan PN BATAM Nomor 155/Pdt.G/2018/PN Btm |
|
Nomor | 155/Pdt.G/2018/PN Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 4 Juni 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Hera Polosia Destiny |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Jasael, Hakim Anggota 1: Redite Ika Septina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM PROVISI : Menolak Provisi Penggugat untuk seluruhnya; DALAM KONPENSI : DALAM EKSEPSI : Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA: 3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk merevisi Pasal 2 Perjanjian Kredit No 20 Tanggal 6 September 2013 antara Penggugat dan Tergugat I dihadapan Tergugat III dimana Penggugat berkewajiban untuk mengangsur sisa kredit kepada Tergugat I adalah sebesar Rp. 3,911.643,- (tiga juta sembilan ratus sebelas ribu enam ratus empat puluh tiga rupiah) dalam jangka waktu selama 144 (seratus empat puluh empat) kali angsuran terhitung sejak tanggal ditandatanganinya Revisi Perjanjian Kredit No 20 Tanggal 6 September 2013; DALAM REKONPENSI: DALAM KONPENSI dan DALAM REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 155/Pdt.G/2018/PN_Btm.zip
- Download PDF
- 155/Pdt.G/2018/PN_Btm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2055 K/Pdt/2020
Pertama : 155/Pdt.G/2018/PN Btm
Statistik7852