Putusan PN SENGKANG Nomor 96/Pid.Sus/2015/PN.Skg |
|
Nomor | 96/Pid.Sus/2015/PN.Skg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 7 Juli 2015 |
Lembaga Peradilan | PN SENGKANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Pipit Ca Sekewael |
Hakim Anggota | Firmansyah Irwan., Danu Arman |
Panitera | Musmuliyadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa ANDI IRFAN MANGGABARANI Alias ANDI IPPANG Bin ANDI NURDIN MANGGABARANI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???MENYALAHGUNAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI???;-------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama; 1 satu) tahun dan 6 (enam) bulan;----------------------------------------------------3. Menetapkan masa penahanan Terdakwa yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;-----------------------------------------------------------------------4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;---------------------------------------5. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) buah tas kecil warna hijau;------------------------------------------------------------ 7 (tujuh) sachet narkotika jenis shabu dengan berat 0,3088 gram;------------------------ 1 (satu) alat hisap/bong;------------------------------------------------------------------------- 2 (dua) batang kaca pireks;---------------------------------------------------------------------- 1 (satu) batang pipet plastic sebagai sendok;------------------------------------------------- 2 (dua) batang pipet plsatik;-------------------------------------------------------------------Dirampas untuk dimusnahkan;--------------------------------------------------------------------6. Membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);-Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengkang pada hari : JUMAT, tanggal 12 JUNI 2015, oleh kami : PIPIT CHRISTA ANGGRENI SEKEWAEL, SH., sebagai Hakim Ketua, FIRMANSYAH IRWAN, SH., dan DANU ARMAN, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari SENIN tanggal 15 JUNI 2015 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh kami PIPIT CHRISTA ANGGRENI SEKEWAEL, SH., sebagai Hakim Ketua, MUH. ARIEF FATONY, SH., MH., dan DANU ARMAN, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota dibantu oleh : MUSMULIYADI, SH., MH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sengkang, dengan dihadiri : ANDI KALSUM, SH., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sengkang dan Terdakwa;----------------- Hakim Anggota, Hakim Ketua,MUH. ARIEF FATONY, SH., MH. PIPIT CHRISTA A. SEKEWAEL, SH.DANU ARMAN, SH. Panitera Pengganti, MUSMULIYADI, SH., MH. |
Tanggal Musyawarah | 12 Juni 2015 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juni 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 96/Pid.Sus/2015/PN.Skg
Statistik304