- Menyatakan bahwa Tergugat I. Ruth Tanjung selaku ahli waris dari Donald Kriswan Tanjung (alm) dan Turut Tergugat Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Kupang yang telah dipanggil secara sah dengan sepatutnya untuk menghadap dipersidangan, tidak hadir.
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan Verstek.
- Menyatakan demi hukum perjanjian jual beli tanah antara Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV dengan Donald Kriswan Tanjung (alm) dengan luas dan batas-batas sebagai berikut :
- Untuk Penggugat I, tanah seluas 685 M2 dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan jalan;
- Sebelah Timur berbatasan dengan jalan
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Endo Budairi;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Milik Penggugat I sendiri.
- Untuk Penggugat II tanah seluas 375 M2 dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan jalan;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Muhammad Gaus
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Siti Umiyah
- Untuk Penggugat III tanah seluas 620 M2 dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan jalan;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Engku Pattiradja
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan
- Untuk Penggugat IV tanah seluas 382 M2 dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan jalan;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Husien dan Ibu Lora Nangiang
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan
- Sebelah Barat berbatasan dengan Engku Pattiradja
- Menyatakan hukum bahwa kesepakatan tentang perjanjian jual beli tanah tersebut antara Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III dan Penggugat IV dengan Donald Kriswan Tanjung (alm) adalah sah dan mengikat.
- Menyatakan hukum bahwa Pembayaran uang cicilan tanah tersebut masing masing sebagai berikut :
- Penggugat I telah membayar uang cicilan tanah kepada Donald Kriswan Tanjung sebesar Rp.5.000.000,(lima juta rupiah) pda tanggal 13 Juni 2011.
- Penggugat II telah membayar uang cicilan tanah kepada Donald Kriswan Tanjung sebesar Rp.5.000.000,(lima juta rupiah) pda tanggal 11 Januari 2012.
- Penggugat III telah membayar uang cicilan tanah kepada Donald Kriswan Tanjung sebesar Rp.5.000.000,(lima juta rupiah) pda tanggal 11 Januari 2012.
- Penggugat I telah membayar uang cicilan tanah kepada Donald Kriswan Tanjung sebesar Rp.5.000.000,(lima juta rupiah) pada tanggal 11 Januari 2012
- Menyatakan menurut hukum bahwa karena setelah Donald Kriswan Tanjung (alm) meninggal Tergugat sebagai ahli waris dari Donald Kriswan Tanjung (alm) tidak melaksanakan kewajiban sebagai ahli waris untuk menyelesaikan perjanjian dengan Para penggugat maka sudah sepatutnya Perbuatan Tergugat tersebut dinyatakan sebagai Perbuatan melawan hukum
- Menyatakan hukum bahwa karena Para Penggugat dengan itikad baik telah berupaya melunasi pembelian tanah tersebut, tetapi Tergugat tidak diketahui keberadaannya sehingga menyulitkan Para Penggugat untuk membayar sisa pembayaran pembelian tanah tersebut, maka untuk melindungi kepentingan hukum Para penggugat dan agar perikatan ini dapat putus atau berakhir serta agar Para penggugat dapat melakukan proses peralihan hak kepada Para penggugat atas sertifikat sebagaimana tersebut di atas, maka sisa pembayaran dititipkan kepada Pengadilan Negeri Kupang melalui kepaniteraan Negeri Kupang adalah sah.
- Menyatakan hukum bahwa karena sisa pembayaran tersebut telah dititipkan pada Pengadilan Negeri Kupang, maka sudah sepatutnya obyek tanah yang dibeli Para penggugat dari Donald Kriswan Tanjung (alm) dinyatakan sebagai milik Para Penggugat.
- Menyatakan menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai Sertifikat hak milik tanah yang telah dibeli Para penggugat untuk menyerahkan kepada Para Penggugat secara sukarela maupun dengan bantuan aparat penegak hukum.
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat agar dapat melakukan proses peralihan hak atas ke 4 (empat) bidang tanah tersebut menjadi Hak Milik Para Penggugat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.906.000.,(sembilan ratus enam ribu rupiah).
Putusan PN KUPANG Nomor 242/Pdt.G/2018/PN Kpg |
|
Nomor | 242/Pdt.G/2018/PN Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 17 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Pransis Sinaga |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fransiska Dari Paula Nino, M.hbr Hakim Anggota Wempy William James Duka |
Panitera | Panitera Pengganti: Lidia Marlies Florence Mboeik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Adalah perjanjian yang sah dan mengikat para pihak. Adalah Pembayaran yang sah dan mengikat para pihak. |
Tanggal Musyawarah | 10 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 10 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 242/Pdt.G/2018/PN_Kpg.zip
- Download PDF
- 242/Pdt.G/2018/PN_Kpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 242/Pdt.G/2018/PN Kpg
Statistik8759