Putusan DILMILTI II JAKARTA Nomor 10-K/BDG/PMT-II/AD/I/2013 |
|
Nomor | 10-K/BDG/PMT-II/AD/I/2013 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 23 Januari 2013 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI II JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Kolonel Chk, Hidayat Manao |
Hakim Anggota | Kolonel Chk, Kolonel Laut (kh/w) H.mahmud, Sinoeng Hardjanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa M.AMIN RUMAKUR, KOPDA, NRP.31970236370875.2. Memperbaiki Putusan Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta Nomor : 49-K/PM.II-11/AD/V/2012 Tanggal 5 Desember 2012 sekedar mengenai kualifikasi serta penulisan jenis Pidana Denda sehingga berbunyi sebagai berikut: a. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : M.AMIN RUMAKUR, KOPDA, NRP.31970236370875, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Penyelundupan Manusia?. b. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana :- Pidana Pokok : Penjara selama 5 (lima) tahun. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan- Pidana Denda : Sebesar Rp 500.000.000,-(lima ratus juta rupiah) subsidair pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.- Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer. 3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta Nomor : 49-K/PM.II-11/AD/V/2012 Tanggal 5 Desember 2012 untuk selebihnya.4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan.5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa di tingkat banding sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah).6. Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Februari 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 10-K/BDG/PMT-II/AD/I/2013.zip
- Download PDF
- 10-K/BDG/PMT-II/AD/I/2013.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 105 K/MIL/2013
Pertama : 49-K / PM.II -11 /AD/V/2012
Banding : 10-K/BDG/PMT-II/AD/I/2013
Statistik6328