Putusan PN RANGKAS BITUNG Nomor 198/PID.B/2014/PN RKB |
|
Nomor | 198/PID.B/2014/PN RKB |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | pencurian |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 27 Oktober 2014 |
Lembaga Peradilan | PN RANGKAS BITUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rikatama Budiyantie |
Hakim Anggota | Anisa P. Duswara, M.h Rahmawati |
Panitera | Radita Phitaloka Sutedja |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | -------------------------------------M E N G A D I L I---------------------------------------1. Menyatakan terdakwa EGI LESMANA Alias HUNTU Bin DEDEN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???pencurian dalam keadaan memberatkan??? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;-----------------------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 10 (Sepuluh) bulan;----------------------------------------------------3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;----------------4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;---------------------------------------------------5. Menetapkan barang bukti berupa:--------------------------------------------------------??? 1 (satu) ekor kambing jantan jenis gimbal warna putih;-------------------------Dikembalikan kepada saksi IJEN Bin DULKAMID (alm);-----------------------??? 1 (satu) unit sepeda motor merk honda vario warna putih No.Pol. A 5501 RP, Noka MH1JF8115DK787749, Nosin : JF81E1782368 berikut STNK atas nama Egi Lesmana;----------------------------------------------------------------Dikembalikan kepada Terdakwa EGI LESMANA Alias HUNTU Bin DEDEN (alm);---------------------------------------------------------------------------------??? 1 (satu) buah karung plastik warna putih;-------------------------------------------Dirampas untuk dimusnahkan;---------------------------------------------------------6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.000,- (seribu rupiah);------------------------------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | 4 Desember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 4 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 198/PID.B/2014/PN RKB
Statistik300