- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagaian;
- Menyatakan para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigeoverheidsdaad);
- Menyatakan syah dan berkekuatan hukum tanah obyek sengketa satu adalah milik para Penggugat yang diperoleh dari warisan H.MAHMUD ABU TAAMIN ;
- Menyatakan syah dan berkekuatan Hukum Akte Jual Beli Nomor 70/Sape/2018 tanggal 10 bulan September tahun 2018 atas tanah obyek sengketa II;
- Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan tanah obyek sengketa dalam perkara ini kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa beban apapun baik dari tangannya atau dari tangan orang lain yang diperoleh karena izinnya,bila perlu secara paksa dengan bantuan aparat Penegak Hukum.;
- Menolak gugatan para Penggugat selain dan selebihnya;
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi /Tergugat I Konvensi tidak dapat diterima;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II konvensi / Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung rentang yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp.3.266.000,- (tiga juta dua ratus enem puluh enam ribu rupiah);
Putusan PN RABA BIMA Nomor 33/Pdt.G/2019/PN RBI |
|
Nomor | 33/Pdt.G/2019/PN RBI |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 9 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN RABA BIMA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Y. Erstanto Windiolelono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Didimus H.dendotbr Hakim Anggota Horas El Cairo Purba |
Panitera | Panitera Pengganti: Fikry Fatahullah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI 1.Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II secara keseluruhan ; DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 23 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 33/Pdt.G/2019/PN_RBI.zip
- Download PDF
- 33/Pdt.G/2019/PN_RBI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3109 K/PDT/2020
Pertama : 33/Pdt.G/2019/PN.Rbi
Statistik9866