- Menyatakan Terdakwa ASRIADI alias CITOS bin H. AMBO ULLE tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa : 1 buah bungkusan rokok merk magnum mild didalamnya terdapat 1 (satu) sachet kemasan plastik bening yang berisi 1 (satu) sachet kemasan plastik klip bening yang berisi butiran Kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu; 1 (satu) buah tabung kaca; 3 (tiga) buah pipet warna putih; 1 (satu) buah kemasan plastik bening bekas pakai; 1 (satu) buah alat bong yang terbuat dari botol kemasan obat anti nyamuk elektrik; 1 (satu) buah korek api gas; 1 (satu) buah kantong hitam yang berisi : 1 (satu) buah alat bong yang terbuat dari botol plastik, 1 (satu) buah tabung kaca, 1 (satu) buah potongan pipet bening yang salah satu ujungnya dibuat runcing; Dirampas Negara untuk dimusnahkan; uang tunai Rp. 900.000,-- (Sembilan ratus ribu rupiah) yang terdiri dari 7 (tujuh) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 4 (empat) lembar uag pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah); 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna Orange; Dikembalikan kepada Terdakwa;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN KOLAKA Nomor 132/Pid.Sus/2018/PN Kka |
|
Nomor | 132/Pid.Sus/2018/PN Kka |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 31 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KOLAKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Derry Wisnu Broto K.p |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tri Sugondo, Br Hakim Anggota Rudi Hartoyo |
Panitera | Panitera Pengganti: Andi Ilyas Anwar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 21 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 21 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 132/Pid.Sus/2018/PN_Kka.zip
- Download PDF
- 132/Pid.Sus/2018/PN_Kka.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 87/PID.SUS/2018/PT KDI
Pertama : 132/ Pid.Sus/2018/PN.Kka
Statistik6224