- Menyatakan Terdakwa I. Adi Als. Piki Bin Surahman dan Terdakwa II. Armin Farsyah Bin H. Parakasi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Dengan permukatan jahat tanpa hak menyedikan Narkotika golongan I bukan tanaman???;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa I. Adi Als. Piki Bin Surahman oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun dan kepada Terdakwa II. Armin Farsyah Bin H. Parakasi dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan denda masing-masing sejumlah Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 21 (dua puluh satu) butir Narkotika jenis ekstasi warna orange berat bersih 6,30 (enam koma tiga puluh) gram;
- 19 (sembilan belas) butir Narkotika jenis ekstasi warna biru berat bersih 6,54 (enam koma lima puluh empat) gram;
- 25 (dua puluh lima) butir Narkotika jenis ekstasi warna merah muda berat bersih 7,64 (tujuh koma enam uluh empat) gram;
- 2 (dua) buah plastik Klip;
- 1 (satu) lembar tissue;
- 1 (satu) buah kantong plastik putih;
- 1 (satu) buah bekas bungkus rokok LA Bold;
- 1 (satu) buah jaket jeans warna biru;
- 1 (satu) buah arloji Quick Silver warna hitam;
- 1 (satu) buah Hp Cooplad warna coklat;
- 1 (satu) buah Hp Samsung warna putih;
- 1 (satu) buah Hp Nokia warna hitam;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna biru No.Pol.B-3337-KCZ;
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 885/Pid.Sus/2018/PN Byw |
|
Nomor | 885/Pid.Sus/2018/PN Byw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 7 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Purnomo Amin Tjahjo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Wayan Suarta, Br Hakim Anggota Hernawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Soeprijadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada Terdakwa Adi Als. Piki Bin Surahman; 6.Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 4 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 885/Pid.Sus/2018/PN Byw
Statistik200