Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 23/PIDSUS/TIPIKOR/2014/PN.PL.R |
|
Nomor | 23/PIDSUS/TIPIKOR/2014/PN.PL.R |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 6 Maret 2014 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H.r. Unggul Warso Murti |
Hakim Anggota | Darlina Darwis, Anuar Sakti Siregar |
Panitera | Ruspeliati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan terdakwa TOTOK,SH.,S.Sos Alias TOTOK Bin SUGIARTO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Ketiga; -------------------------------------------------------- 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TOTOK,SH.,S.Sos Alias TOTOK Bin SUGIARTO, dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 4 (empat) serta pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan 3 (tiga) bulan kurungan dan apabila terdakwa membayar uang denda yang jumlahnya kurang dari uang denda, maka uang denda yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana kurungan sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang denda itu; -------3. Menetapkan bahwa lamanya terdakwa TOTOK,SH.,S.Sos Alias TOTOK Bin SUGIARTO, berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut; ---------------------------------------------------------------------------- 4. Menetapkan terdakwa TOTOK,SH.,S.Sos Alias TOTOK Bin SUGIARTO, tetap berada dalam tahanan; -------------------------------------------------------------------------5. Menetapkan agar alat bukti/barang bukti, berupa :------------------------------------------ Uang Tunai sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) dengan pecahan seratus ribu rupiah; ----------------------------------------------------------Dirampas untuk Negara; ----------------------------------------------------------------- 1 (satu) buah Handphone merek Nokia warna hitam type ; RM-9111 model 310 beserta kartu perdana telkomsel handphone 0852528665444 dan 1 kartu perdana indosat dengan nomor HP. 085754123999; ------------------------------Dirampas untuk dimusnahkan; --------------------------------------------------------6. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah); ---------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 6 Juni 2014 |
Tanggal Dibacakan | 9 Juni 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 23/PIDSUS/TIPIKOR/2014/PN.PL.R
Statistik507