Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 17-K/PMT.III/BDG/AL/I/2016 |
|
Nomor | 17-K/PMT.III/BDG/AL/I/2016 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 20 Januari 2016 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI III SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Hidayat Manao, Kolonel Chk |
Hakim Anggota | Kolonel Chk, Ha-1 : Sinoeng Hardjanti, Kolonel Laut (kh/w) Ha-2 : Sugeng Sutrisno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA : PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN DENGAN MASA PERCOBAAN SELAMA 5 (LIMA) BULAN. |
Catatan Amar | Menyatakan : 1. Menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Terdakwa RUBIANTO, Koptu Mes NRP 85519. 2. Mengubah Putusan Pengadilan Militer III-12 Surabaya Nomor : 149-K/PM.III-12/AL/XI/ 2015 tanggal 15 Desember 2015, dengan memperbaiki sekedar mengenai Pidana yang dijatuhkan sehingga amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut : a. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : RUBIANTO, Koptu Mes NRP 85519, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Penganiayaan?b. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana : Penjara selama 3 (tiga) bulan dengan masa percobaan selama 5 (lima) bulan. Dengan perintah pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali dikemuadian hari ada putusan Pengadilan yang menentukan lain dikarenakan Terdakwa melakukan tindak pidana atau pelanggran disiplin Militer sebagaimana ketentuan UU No. 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, sebelum masa percobaan tersebut selesai.c. Menetapkan barang bukti berupa :- Barang-barang : 1 (satu) buah helm Standart warna ungu tua merk CM.Dikembalikan kepada pemiliknya, yaitu Sdr. Hutman Hadi Utomo.- Surat-surat :1(satu) lembar Visum et Repertum No. 440/45/421.103.134/2015 tanggal 26 April 2015 dari Puskesmas Pakis Malang An. Hutman Hadi Utomo. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer III-12 Surabaya Nomor : 149-K/PM.III-12/AL/XI/ 2015 tanggal 15 Desember 2015, untuk selebihnya.4. Membebankan biaya perkara Tingkat Banding kepada Terdakwa sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).5. Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer III-12 Surabaya. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 Februari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 17-K/PMT.III/BDG/AL/I/2016.zip
- Download PDF
- 17-K/PMT.III/BDG/AL/I/2016.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 17-K/PMT.III/BDG/AL/I/2016
Pertama : 149-K/PM.III-12/AL/XI/2015
Statistik4117