Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 1462/Pid.Sus/2015/PN JKT.UTR |
|
Nomor | 1462/Pid.Sus/2015/PN JKT.UTR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 6 Nopember 2015 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Slamet Suripto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Didik Wuryantohakim Anggota Joseph V. Rahantoknam |
Panitera | Syahmisar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Nelson Sihombing tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa ijin melakukan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), sebagaimana dalam dakwaan pertama; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nelson Sihombing oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit mobil tangki Pick Up Nomor Pol.B 9527 UAE beserta STNK dan kunci kontaknya; 1 (satu) unit mobil tangki Nomor Pol.B 9015 UNA beserta STNK dan kunci kontaknya; 1 (satu) unit mobil tangki Pick Up merk Suzuki Carry Nomor Pol.B 9296 UAE beserta STNK dan kunci kontaknya;Dikembalikan kepada Terdakwa.1) 18 (delapan belas) drum oli bekas @200 liter (total 1.800.000 liter);2) 1 (satu) kempu warna putih berisi sekitar 1 (satu) ton (1.000 liter) oli bekas;3) 1 (satu) peti kemas container warna biru yang berisi sekitar 10 ton (10.000 liter) oli bekas;4) 1 (satu) unit alkon merk Honda;5) 1 (satu) unit mesin dompeng merk Yanmar;6) 2 (dua) buah selang panjang 5 (lima) meter;7) 3 (tiga) tangki duduk masing masing kapasitas 8 ton (8.000 liter), 5 (lima) ton (5.000 liter) dan 4 (empat) ton (4.000 liter) kosong;8) 1 (satu) bak penampungan galian (kolam) berisi sekitar 1,2 ton (1.200 ton) oli bekas;9) 2 (dua) bundle surat jalan;Dirampas untuk dimusnahkan.4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 30 Maret 2016 |
Tanggal Dibacakan | 30 Maret 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1462/Pid.Sus/2015/PN JKT.UTR
Statistik3850