- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING SECARA FORMAL DAPAT DITERIMA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA BANTAENG NOMOR 264/PDT.G/2019/ PA.BATG. TANGGAL 8 JANUARI 2020 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 12 JUMADILAWAL 1441 HIJRIAH;
- MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON KONVENSI;
- MEMBERI IZIN KEPADA PEMOHON KONVENSI MEMET ARIEF ALIAS MEMET BIN MUH. ARIP UNTUK MENJATUHKAN TALAK SATU RAJI TERHADAP TERMOHON KONVENSI SRI RESKI AMALIA BINTI BASO DG. SESE DI DEPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA BANTAENG;
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formal dapat diterima;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Bantaeng Nomor 264/Pdt.G/2019/ PA.Batg. tanggal 8 Januari 2020 Masehi bertepatan dengan tanggal 12 Jumadilawal 1441 Hijriah;
- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi Memet Arief alias Memet bin Muh. Arip untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi Sri Reski Amalia binti Baso Dg. Sese di depan sidang Pengadilan Agama Bantaeng;
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara ini pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA MAKASSAR Nomor 53/Pdt.G/2020/PTA.Mks |
|
Nomor | 53/Pdt.G/2020/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 6 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Abd. Rajab K |
Hakim Anggota |
H.m.nurdin A Rasyid, masrur |
Panitera | Bd. Hamid |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM EKSEPSI - MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT REKONVENSI; DALAM POKOK PERKARA 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKOVENSI SEBAGIAN; 2. MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBERIKAN KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI BERUPA: 2.1. MUTAH BERUPA UANG SEJUMLAH RP24.000.000,00 (DUA PULUH EMPAT JUTA RUPIAH); 2.2. NAFKAH IDDAH SEJUMLAH RP6.000.000,00 (ENAM JUTA RUPIAH); 2.3. NAFKAH ANAK PENGGUGAT REKONVENSI DENGAN TERGUGAT REKONVENSI YANG BERNAMA MUH. NUR MAULANA BIN MEMET ARIEF, UMUR 9 TAHUN, SEJUMLAH RP1.000.000,00 (SATU JUTA RUPIAH) SETIAP BULAN, HINGGA ANAK TERSEBUT DEWASA DAN MANDIRI (BERUMUR 21 TAHUN), DENGAN PENAMBAHAN 10 % (SEPULUH PERSEN) SETIAP TAHUNNYA DARI JUMLAH YANG TELAH DITETAPKAN DILUAR BIAYA PENDIDIKAN DAN KESEHATAN; 3. MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MENYERAHKAN KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI NAFKAH IDDAH DAN MUTAH SEBAGAIMANA DALAM DIKTUM 2.1 DAN 2.2 DI ATAS YANG SELURUHNYA BERJUMLAH RP30.000.000,00 (TIGA PULUH JUTA RUPIAH), SEBELUM PENGUCAPAN IKRAR TALAK DILAKUKAN OLEH TERGUGAT REKONVENSI DI DEPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA BANTAENG; 4. MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI MENGENAI NILAI MAHAR, NAFKAH MADHIYAH DAN HARTA BERSAMA BERUPA SEBIDANG TANAH PERUMAHAN, SEBIDANG TANAH KEBUN, 2 (DUA) UNIT SEPEDA MOTOR YAMAHA DAN 4 (EMPAT) EKOR KAMBING TIDAK DAPAT DITERIMA; 5. MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - MEMBEBANKAN KEPADA PEMOHON KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP356.000,00 (TIGA RATUS LIMA PULUH ENAM RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI Dalam Eksepsi - Menolak eksepsi Tergugat Rekonvensi; Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekovensi sebagian; 2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi berupa: 2.1. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah); 2.2. Nafkah iddah sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah); 2.3. Nafkah anak Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi yang bernama Muh. Nur Maulana bin Memet Arief, umur 9 tahun, sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan, hingga anak tersebut dewasa dan mandiri (berumur 21 tahun), dengan penambahan 10 % (sepuluh persen) setiap tahunnya dari jumlah yang telah ditetapkan diluar biaya pendidikan dan kesehatan; 3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan kepada Penggugat Rekonvensi nafkah iddah dan mut?ah sebagaimana dalam diktum 2.1 dan 2.2 di atas yang seluruhnya berjumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah), sebelum pengucapan ikrar talak dilakukan oleh Tergugat Rekonvensi di depan sidang Pengadilan Agama Bantaeng; 4. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi mengenai nilai mahar, nafkah madhiyah dan harta bersama berupa sebidang tanah perumahan, sebidang tanah kebun, 2 (dua) unit sepeda motor Yamaha dan 4 (empat) ekor kambing tidak dapat diterima; 5. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi - Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini pada tingkat pertama sejumlah Rp356.000,00 (tiga ratus lima puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 21 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 53/Pdt.G/2020/PTA.Mks
Statistik1010