Putusan PTA MAKASSAR Nomor 77/Pdt.G/2017/PTA.Mks |
|
Nomor | 77/Pdt.G/2017/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 5 Juni 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Sudirman |
Hakim Anggota | 1. Dra. Hj. Hasnah Munggu 2. Dra.hj. Kamariah |
Panitera | H.nurdin.d. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUGATKAN |
Catatan Amar | Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Tergugat/Pembanding dapat diterima- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Sidenreng Rappang Nomor 446/Pdt.G/2016/PA.Sidrap tanggal 12 April 2017 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 14 Rajab 1438 Hijriyah dengan tambahan dan perbaikan amar sehingga keseluruhannya sebagai berikut :Menguatkan Putusaan Pengadilan Agama Sidenreng Rappang Nomor 446/Pdt.G/2016/PA.SidrapDalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat seluruhnyaDalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.2. Menyatakan P. Renge meninggal dunia pada tahun 1968 dan Ipadulu meninggal dunia pada tahun 1993.3. Menyatakan anak-anak P. Renge dan Ipadulu telah meninggal dunia yaitu:- .P. Parenrengi bin P. Renge meninggal tahun 1947.- P. Muna bin P. Renge meninggal tahun 1950.- P. Polo bin P. Renge meninggal tahun 1949.- P. Saenabe binti P. Renge meninggal tahun 2007.- P. Dondeng binti P.Renge meninggal tahun 20034. Menetapkan almarhum P. Renge dan almarhumah Ipadulu adalah pewaris.5. Menetapkan harta pada obyek sengketa point 1 sampai 7 adalah harta warisan (peninggalan) almarhum P.Renge dan almarhumah Ipadulu berupa:5.1. 2 ( dua ) petak tanah sawah seluas + 8.572,5 m2 ( Delapan ribu lima ratus tujuh puluh dua koma lima meter persegi ) yang terletak di Lingkungan I, Kelurahan Sidenreng, Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidenreng Rappang dengan batas? batas sebagai berikut :- Sebelah Utara : Tanah sawah H. Hari, ditambah H. Syukur- Sebelah Timur : Irigasi- Sebelah Selatan : Tanah sawah Isumpu, ditambah H. Amire - Sebelah Barat : Tanah sawah H. Raupe dan Hj. Saddia5.2. 1 (satu) petak tanah sawah seluas + 4.784,3 M2 ( Empat ribu tujuh ratus delapan puluh empat koma tiga meter persegi ) yang terletak di Lingkungan I Kelurahan Sidenreng, Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidenreng Rappang dengan batas? batas sebagai berikut : - Sebelah Utara Tanah sawah H.Hari, Sabire, Baba (penggarap) - Sebelah Timur : Tanah sawah Isulo - Sebelah Selatan : Tanah sawah H. Soddin - Sebelah Barat : Irigasi 5.3. 7 ( tujuh ) petak tanah sawah seluas + 13.287,5 M2 (tiga belas ribu dua ratus delapan puluh tujuh koma lima meter persegi) yang terletak di Dusun Padaelo, Desa Bapangi Kecamatan Panca Lautang Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidenreng Rappang dengan batas? batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : Tanah sawah LaBeddu dan H. Lekke - Sebelah Timur : Tanah sawah La beddu - Sebelah Selatan : Jalan Tani - Sebelah Barat : Tanah sawah Isapia dan labeddu5.4. 6 ( enam ) petak tanah sawah seluas + 10.397,4 m2 (sepuluh ribu tiga ratus sembilan puluh tujuh koma empat meter persegi ) yang terletak di Dusun Padaelo, Desa Bapangi Kecamatan Panca Lautang, Kabupaten Sidenreng Rappang dengan batas? batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : Jalan tani - Sebelah Timur : Tanah sawah Lamasserang - Sebelah Selatan : Tanah sawah labullah dan jama - Sebelah Barat : Tanah sawah H. Japa5.5. 3 (tiga) petak tanah sawah seluas + 10.265 M2 ( sepuluh ribu dua ratus enam puluh lima meter persegi ) yang terletak di Dusun Padaelo, Desa Bapangi Kecamatan Panca Lautang, Kabupaten Sidenreng Rappang dengan batas?batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : Tanah sawah Labarema, Hj.Ruse, Samsudding dan Sukri - Sebelah Timur : Tanah sawah Lakibe - Sebelah Selatan : Tanah sawah Rusmin dan Lakibe - Sebelah Barat : Tanah sawah H. Kasi.5.6. Satu kapling tanah perumahan seluas 11 X 15 M2 serta rumah kayu ulin di atasnya yang beratap seng luas 7 X 12 M2 + 5.000 M2 ( lima ribu meter persegi ) yang terletak di Dusun Welonge, Desa Laringgi Kecamatan Marioriawa Kabupaten Soppeng dengan batas? batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : tanah rumah Isunre - Sebelah Timur : Tanah rumah Hj. Nomi - Sebelah Selatan : Tanah Labedeng - Sebelah Barat : Jalan desa5.7. 6 (enam ) petak tanah sawah seluas + 1 Ha yang terletak di Desa Laringgi, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng dengan batas? batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : Tanah sawah H. Mundu - Sebelah Timur : Jalan Tani - Sebelah Selatan : Tanah sawah Bulla dan Puang Bonggo - Sebelah Barat : Tanah sawah Puang Bonggo dan Lamallawi6. Menetapkan ahli waris dari almarhum P. Renge dan almarhumah Ipadulu adalah :- P. Beddu bin P. Renge. - P. Salle bin P. Renge.- P. Lendang bin P. Renge.- P. Palu bin P. Renge.- P.Sahibu bin P. Renge.- P. Ali bin P. Renge.- P. Ahmad bin P. Renge.- P. Bonggo bin P. Renge.7. Menetapkan pula ahli waris P. Renge dan Ipadulu yang telah meninggal dunia sebagai pewaris yaitu :- P. Beddu bin P. Renge.- P. Salle bin P. Renge.- P. Lendang bin P. Renge.- P. Palu bin P. Renge.- P.Sahibu bin P. Renge.- P. Ali bin P. Renge.8. Menetapkan anak-anak atau cucu dari P. Beddu bin P. Renge, P. Salle bin P. Renge, P. Lendang bin P. Renge, P Sahibu bin P. Renge, P.Palu bin P. Renge, dan P. Ali sebagai ahli waris orang tua masing-masing.9. Menetapkan bagian ahli waris dari almarhum P. Renge dan almarhumah I Padulu adalah :- P. Beddu mendapat = 2/16 dari seluruh tirkah.- P. Salle mendapat = 2/16 dari seluruh tirkah.- P. Lendang mendapat = 2/16 dari seluruh tirkah.- P. Palu mendapat = 2/16 dari seluruh tirkah.- P.Sahibu mendapat = 2/16 dari seluruh tirkah.- P. Ali mendapat = 2/16 dari seluruh tirkah.- P. Ahmad mendapat = 2/16 dari seluruh tirkah.- P. Bonggo mendapat = 2/16 dari seluruh harta warisan10. Menetapkan bagian dari almarhum P. Beddu bin P.Renge sebesar 2/16 dari seluruh tirkah selanjutnya dibagi kepada seluruh ahli waris P. Beddu bin P. Renge dengan bagian masing-masing adalah :- Hj. Wati binti P. Beddu mendapat 1/8 dari bagian P. Beddu.- Hj. Mariati binti P. Beddu mendapat 1/8 dari bagian P. Beddu.- Hj. Hartati binti P. Beddu mendapat 1/8 dari bagian P. Beddu.- Lautu bin P. Beddu mendapat 2/8 dari bagian P. Beddu.- Hj. Sumarni binti P. Beddu mendapat 1/8 dari bagian P. Beddu- Latallu bin P. Beddu mendapat 2/8 dari bagian P. Beddu.11. Menetapkan bagian dari almarhum Lautu bin P. Beddu sebesar 2/8 dari bagian P. Beddu (2/16) selanjutnya dibagi kepada seluruh ahli waris Lautu bin P. Beddu dengan bagian masing-masing adalah :a. Itang binti Latahang (istri) mendapat 1/8 X dari bagian Lautu bin P. BedduBahagian anak adalah harta Lautu dikurang bagian istri, selanjutnya diberikan kepada anak-anak Lautu bin P, Beddu yaitu :b. Hj. Rahmah binti Lautu dan Aisyah binti Lautu bersekutu memperoleh 2/312. Menetapkan bagian dari almarhumah Hj. Sumarni binti P. Beddu sebesar 1/8 dari bagian P. Beddu (2/16) selanjutnya dibagi kepada seluruh ahli waris Hj. Sumarni binti P. Beddu dengan bagian masing-masing adalah :a. Udin bin Sangkala (suami) mendapat 1/4 dari bagian Hj. Sumarni. Bahagian anak adalah harta Hj. Sumarni dikurang bagian suami setelah dikurang hasilnya diserahkan kepada anak-anaknya dengan ketentuan :b. Adi bin Udin (anak) mendapat 2/4 c. Hj. Anti binti Udin (anak) mendapat 1/4 d. Ani binti Udin (anak) mendapat 1/4 13. Menetapkan bagian dari almarhum P. Selle bin P.Renge sebesar 2/16 dari seluruh tirkah selanjutnya dibagi kepada seluruh ahli waris P. Selle bin P. Renge dengan bagian masing-masing adalah : - 4 orang anak bersekutu memperoleh ashabah dengan ketentuan :- Masude bin P. Salle, mendapat 2/6.- Hj. Murni binti P. Salle, mendapat 1/6 . - Hasbullah bin P. Salle, mendapat 2/6- Halijah binti P. Salle, 1/6 14. Menetapkan bagian dari almarhum P. Lendang bin P.Renge sebesar 2/16 dari seluruh tirkah selanjutnya dibagi kepada seluruh ahli waris P. Lendang bin P. Renge dengan bagian masing-masing adalah :- Habibah binti P. Lendang mendapat 1/14.- Hj. Hafidah binti P. Lendang mendapat 1/14.- Murni binti P. Lendang, mendapat 1/14.- Hj. Nurhayati binti P. Lendang, mendapat 1/14.- Herman bin P. Lendang, mendapat 2/14.- Firman bin Lendang, mendapat 2/14.- Lukman bin Lendang, mendapat 2/14.- Sainuddin bin Laendang, mendapat 2/14. - Ismail bin P. Lendang, mendapat 2/14.15. Menetapkan bagian dari almarhum P. Palu bin P.Renge sebesar 2/16 dari seluruh tirkah selanjutnya dibagi kepada seluruh ahli waris P. Palu bin P. Renge dengan bagian masing-masing adalah :a. Warni binti P. Palu mendapat seluruh bagian P.Palu 2/16.16. Menetapkan bagian ahli waris dari almarhum P. Sahibu bin P. Renge adalah: a. Kamrus bin Sahibu mendapat seluruh bagian P.Sahibu 2/16 17. Menetapkan bagian dari almarhum P. Ali bin P.Renge sebesar 2/16 dari seluruh tirkah selanjutnya dibagi kepada seluruh ahli waris P. Ali bin P. Renge dengan bagian masing-masing adalah :- Hj. Saleh mendapat 1/8 .Bahagian anak adalah harta H. P. Ali dikurang bagian istri selanjutnya hasilnya diberikan kepada anak-anak P. Ali bin P. Renge. - 4 orang anak yang masih hidup yaitu 1 orang anak laki-laki dan 3 orang anak perempuan bersekutu memperoleh ashabah dengan ketentuan :- Astuti binti P. Muh. Ali, memperoleh 1/5.- Hasnawi bin Muh. Ali, memperoleh 2/5.- Halijah binti Muh. Ali, memperoleh 1/5.- Hana binti Muh. Ali, memperoleh 1/5.18. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai obyek sengketa untuk menyerahkan kepada Penggugat, Tergugat dan para turut Tergugat sesuai dengan bagian masing-masing yang telah ditentukan.19. Menghukum Tergugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp. 4.731.000,- (empat juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu rupiah) dan pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 ( seratu lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 13 Juli 2017 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 77/Pdt.G/2017/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 77/Pdt.G/2017/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 446/Pdt.G/2016/PA.Sidrap
Banding : 77/Pdt.G/2017/PTA.MKS
Statistik10072