- Menyatakan Terdakwa JOKO Pgl JOKO Bin MASRI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa JOKO Pgl JOKO Bin MASRI tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah dompet kecil warna hijau robek akibat terbakar;
- Uang tunai sebesar Rp. 1.015.000,- (satu juta lima belas ribu rupiah) dengan rincian, sebagai berikut:
- 10 (sepuluh) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) bekas terbakar;
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) bekas terbakar;
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) bekas terbakar;
Putusan PN PAINAN Nomor 93/Pid.B/2018/PN Pnn |
|
Nomor | 93/Pid.B/2018/PN Pnn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian Pidana Umum |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 7 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PAINAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Hibrian |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Feryandi, Hakim Anggota Nanang Adi Wijaya |
Panitera | Panitera Pengganti: Ariyeni Fitri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
3. 1 (satu) buah casing belakang handphone merk Samsung warna merah hati; 4. 2 (dua) buah KTP (Kartu Tanda Penduduk) A.n. Aprizal dan A.n. Desi Susanti bekas terbakar; 5. 1 (satu) buah SIM C (Surat Izin Mengemudi) A.n. Desi Susanti bekas terbakar; 6. 1 (satu) buah Kartu BPJS A.n. Desi Susanti bekas terbakar; Dikembalikan kepada korban a.n. DESI SUSANTI. 7. 1 (Satu) unit sepeda motor merk KAWASAKI NINJA warna hijau dengan Nomor Polisi BA 2172 GB dan Nomor Rangka MH4BX250AGJP11943 dan Nomor Mesin BX250AEA37895; 8. 1 (satu) helai baju kemeja kotak-kotak hitam lengan panjang merk Lev? 15. Dikembalikan kepada terdakwa JOKO Pgl. JOKO BIN MASRI. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 16 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 93/Pid.B/2018/PN_Pnn.zip
- Download PDF
- 93/Pid.B/2018/PN_Pnn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 93/Pid.B/2018/PN Pnn
Statistik506