Putusan PN MATARAM Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2015/PN Mtr |
|
Nomor | 13/Pid.Sus-TPK/2015/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | - Korupsi |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 10 Februari 2015 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Tri Hastono |
Hakim Anggota | . - Fathur Rauzi, - Mohammad Idris Moh.amin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | - M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa JAMALUDDIN,S.Pd,M.Pd tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum ;2. Membebaskan Terdakwa JAMALUDDIN,S.Pd,M.Pd dari dakwaan Primair tersebut 3. Menyatakan terdakwa JAMALUDDIN,S.Pd,M.Pd terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ? KORUPSI ? ;4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;5. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang Pengganti, sebesar Rp.10.925.046,-(sepuluh juta sembilan ratus dua puluh lima ribu empat puluh enam rupiah), dengan ketentuan apabila terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut selama 1 (satu) bulan setelah putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;7. Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan ;8. Menetapkan barang bukti berupa: 1. Buku Petunjuk Pelaksanaan Program Nasional Rehabilitasi Ruang Kelas Rusak Berat Sekolah Dasar Tahun 2012. 2. 10 ( Sepuluh ) lembar foto kopi Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor : SE-01 / MK.2 / 2011, tanggal 01 November 2011, tentang Alokasi Anggaran Kementrian Negara / Lembaga Tahun Anggaran 2012. 3. 1 ( Satu ) bendel foto kopi Surat Pengesahan Revisi Ke-6 Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran ( DIPA ) Tahun 2012, Nomor : 0527 / 023-03.1.01/ 00 / 2012, tanggal 09 Desember 2011, yang ditanda tangani oleh Direktur Pelaksanaan Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementrian Keuangan RI.4. 1 ( Satu ) lembar foto kopi Surat Direktur Pembinaan Sekolah Dasar Kementrian Pendidikan Nasional Nomor : 1385 / C2 / LK / 2011, tanggal 11 Oktober 2011 perihal Data Ruang Kelas Rusak Berat Sekolah Dasar, yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota Seluruh Indonesia, yang telah dilegalisir.5. 1 ( Satu ) lembar foto kopi Surat Penyataan Tanggung Jawab Mutlak dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bima Nomor : 235 / 130.21.420/B/2012, tanggal 26 April 2012 beserta dengan lampiran Data Hasil Verifikasi Calon Penerima Bantuan Rehabilitasi Berat Ruang Kelas SD Tahun 2012 Kabupaten Bima.6. 2 ( Dua ) lembar foto kopi Surat Keputusan Direktur Pembinaan Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor : 1023/C2/KU/2012, tanggal 08 Agustus 2012, tentang Penetapan Sekolah Penerima Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Dan Meubelair Untuk Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2012, beserta dengan lampiran nama - nama Sekolah Dasar Penerima Bantuan yang telah dilegalisir.7. 1 ( Satu ) lembar foto kopi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) Kegiatan Kepastian Layanan Pendidikan SD Output: Output Dokumen Perencanaan, Rehabilitasi SD yang telah dilegalisir. 8. 3 ( Tiga ) lembar foto kopi dokumen lampiran Pengajuan Pencairan Dana Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Dan Meubelair Sekolah Dasar, yang telah dilegalisir. ---9. 1 ( Satu ) lembar foto kopi Surat Permintaan Pembayaran ( SPM ), Nomor : 1104 / 001 / 666011 / dikdas / 2012, tanggal 14 September 2012, dengan nominal Rp. 28.431.827.000,- ( Dua puluh delapan milyar empat ratus tiga puluh satu juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu rupiah ), yang telah dilegalisir.10. 1 ( Satu ) lembar foto kopi Surat Perintah Membayar ( SPM ), Nomor : 01105 / DIT.SD / A3.2 / IX / 2012, tanggal 18 September 2012, dengan nominal Rp. 28.431.827.000,- ( Dua puluh delapan milyar empat ratus tiga puluh satu juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu rupiah ), yang telah dilegalisir. 11. 1 ( Satu ) lembar foto kopi Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D ), Nomor : 324096A / 088 / 110, tanggal 21 September 2012, dengan nominal Rp. 28.431.827.000,- ( Dua puluh delapan milyar empat ratus tiga puluh satu juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu rupiah ), yang telah dilegalisir.12. 1 ( Satu ) bendel Surat Perjanjian Pemberian Bantuan ( SPPB ) antara Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar dengan Kepala Sekolah SDN Inpres Pasir Putih tentang Pemberian Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas SD Dan Meubelair SD, Nomor : 16044.222 / C2.1 / BP2.01 / VIII / SP2B / 2012, tanggal 08 Agustus 2012. 13. 2 ( Dua ) lembar Surat Perintah Mulai Kerja untuk Kepala Sekolah SDN Inpres Pasir Putih, Nomor : 16045.222 / C2.1 / BP2.01 / VIII / SPMK/ 2012, tanggal 08 Agustus 2012. 14. 1 ( Satu ) lembar Surat Pernyataan Dan Kesanggupan dari Sdra MUHAMMAD M. SHALEH, S.Pd Selaku Kepala SDN Inpres Pasir Putih.15. 1 ( Satu ) lembar Kuitansi untuk Pembayaran Bantuan rehabilitasi ruang kelas dan meubelair untuk sekolah dasar tahun anggaran 2012, dengan nominal Rp. 369.651.000,- ( Tiga ratus enam puluh sembilan juta enam ratus lima puluh satu ribu rupiah ) yang ditanda tangani oleh Sdra MUHAMMAD M. SHALEH, S.Pd Selaku Kepala SDN Inpres Pasir Putih.16. 1 ( Satu ) bendel Surat Perjanjian Pemberian Bantuan ( SPPB ) antara Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar dengan Kepala Sekolah SDN UPT Laju tentang Pemberian Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas SD Dan Meubelair SD, Nomor : 16044.225 / C2.1/ BP2.01 / VIII / SP2B / 2012, tanggal 08 Agustus 2012. 17. 2 ( Dua ) lembar Surat Perintah Mulai Kerja untuk Kepala Sekolah SDN UPT Laju, Nomor : 16045.225 / C2.1 / BP2.01 / VIII / SPMK/ 2012, tanggal 08 Agustus 2012. 18. 1 ( Satu ) lembar Surat Pernyataan Dan Kesanggupan dari Sdra JAMALUDDIN, S.Pd Selaku Kepala SDN UPT Laju. 19. 1 ( Satu ) lembar Kuitansi untuk Pembayaran Bantuan rehabilitasi ruang kelas dan meubelair untuk sekolah dasar tahun anggaran 2012, dengan nominal Rp. 220.786.000,- ( Dua ratus dua puluh juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu rupiah ) yang ditanda tangani oleh Sdra JAMALUDDIN, S.Pd Selaku Kepala SDN UPT Laju.20. 1 ( Satu ) bendel Surat Perjanjian Pemberian Bantuan ( SPPB ) antara Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar dengan Kepala Sekolah SDN Inpres Laju tentang Pemberian Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas SD Dan Meubelair SD, Nomor : 16044.221/ C2.1/ BP2.01 / VIII / SP2B / 2012, tanggal 08 Agustus 2012.21. 2 ( Dua ) lembar Surat Perintah Mulai Kerja untuk Kepala Sekolah SDN Inpres Laju, Nomor : 16045.221 / C2.1 / BP2.01 / VIII / SPMK / 2012, tanggal 08 Agustus 2012. 22. 1 ( Satu ) lembar Surat Pernyataan Dan Kesanggupan dari Sdra MURTALIB, S.Pd.M.Pd Selaku Kepala SDN Inpres Laju. 23. 1 ( Satu ) lembar Kuitansi untuk Pembayaran Bantuan rehabilitasi ruang kelas dan meubelair untuk sekolah dasar tahun anggaran 2012, dengan nominal Rp. 371.956.000,- ( Tiga ratus tujuh puluh satu juta sembilan ratus lima puluh enam ribu rupiah ) yang ditanda tangani oleh Sdra NURTALIB, S.Pd.M.Pd Selaku Kepala SDN Inpres Laju. 24. 1 ( Satu ) bendel Surat Perjanjian Pemberian Bantuan ( SPPB ) antara Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar dengan Kepala Sekolah SDN LAJU tentang Pemberian Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas SD Dan Meubelair SD, Nomor : 16044.223 / C2.1/ BP2.01 / VIII / SP2B / 2012, tanggal 08 Agustus 2012. 25. 2 ( Dua ) lembar Surat Perintah Mulai Kerja untuk Kepala Sekolah SDN LAJU Nomor : 16045.223 / C2.1 / BP2.01 / VIII / SPMK/ 2012, tanggal 08 Agustus 2012.26. 1 ( Satu ) lembar Surat Pernyataan Dan Kesanggupan dari Sdra ABUBAKAR ARSYAD, S.Pd Selaku Kepala SDN LAJU. 27. 1 ( Satu ) lembar Kuitansi untuk Pembayaran Bantuan rehabilitasi ruang kelas dan meubelair untuk sekolah dasar tahun anggaran 2012, dengan nominal Rp. 232.370.000,- ( Dua ratus tiga puluh dua juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) yang ditanda tangani oleh Sdra ABUBAKAR ARSYAD, S.Pd Selaku Kepala SDN LAJU. 28. 1 ( satu ) lembar Surat Kepala Dinas Dikpora Kab. Bima yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Bima, Nomor : 388 / 130.21.420 / B / 2012, tanggal 23 Februari 2012 Perihal mohon 1 orang tenaga lapangan. 29. 1 ( satu ) lembar Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Bima yang ditujukan kepada Kepala Dinas Dikpora Kab. Bima, Nomor : 610 / ( Kosong ) / DPU / 2012, ( Tanpa tanggal ) Perihal persetujuan 1 orang tenaga lapangan. 30. 1 ( Satu ) lembar Surat Perintah Tugas kepada sdra SAKRI, ST Nomor : 094 / 3191 / 01.8 / 2012, tanggal 09 Oktober 2012 yang dikeluarkan / ditanda tangani oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Bima ( Ir. NGGEMPO, MMT).31. 1 ( Satu ) lembar Surat Kepala Dinas Dikpora Kab. Bima yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Bima, Nomor : 367 / 130.21.420 / B / 2012, ( Tanpa tanggal ) Perihal mohon persetujuan analisis tingkat kerusakan dan biaya rehabilitasi ruang kelas SD tahun 2012, beserta dengan lampiran data hasil verifikasi calon penerima bantuan rehabilitasi berat ruang kelas SD tahun 2012 Kabupaten Bima. 32. 1 ( Satu ) lembar Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Bima yang ditujukan kepada Kepala Dinas Dikpora Kab. Bima, Nomor : 610 / ( Kosong ) / DPU / 2012, ( Tanpa tanggal ) Perihal persetujuan rencana rehabilitasi ruang kelas SD, beserta dengan lampiran data hasil verifikasi calon penerima bantuan rehabilitasi berat ruang kelas SD tahun 2012 Kabupaten Bima. 33. Surat Keputusan Kepala Dinas Dikpora Kab. Bima, Nomor : 935 / 130.21.420 / A / 2012, tanggal 23 Juli 2012, tentang Pembentukan Dan Penunjukan Tim Pelaksanaan Kegiatan Rehabilitasi Ruang Kelas Rusak Berat Sekolah Dasar Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2012. Dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa MURTALIB, SPD. M.Pd. 1. Foto kopi Proposal Permohonan Bantuan Rehabilitasi 3 ( Tiga ) ruang kelas SDN UPT Laju, yang telah dilegalisir. 2. Foto kopi Surat Keputusan Kepala Sekolah SDN UPT Laju, Nomor : 87 / 130.21.420 / H.SD-132 / 2012, tanggal 28 September 2012, tentang Mengangkat dan Menunjuk Panitia Proyek Rehab Ringan Dana Aspirasi tahun 2011, yang telah dilegalisir. 3. 1 ( Satu) buah Buku Rekening SDN UPT Laju, Nomor 4715-01-013543-53-7 pada Bank BRI Unit Woha Bima. 4. Foto kopi Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Dana Rehabilitasi 3 ( Tiga ) ruang kelas SDN UPT LajuDikembalikan kepada terdakwa JAMALUDDIN, S.Pd. M.Pd. Selaku Kepala SDN UPT. Laju 9. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000 (lima ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Mei 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 13/Pid.Sus-TPK/2015/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 13/Pid.Sus-TPK/2015/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 16/PID.SUS/2015/PT.MTR
Kasasi : 2673 K/Pid.Sus/2015
Pertama : 13/PID.SUS.TPK/2015/PN.MTR
Statistik7639